

Mandailing Natal | GeberNews.com – Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy membantah tuduhan terkait praktik tangkap lepas yang beredar di sejumlah media Siber tentang penangkapan dua tersangka narkoba di wilayah hukum Polres Madina. Pernyataan ini disampaikan pada Jumat (20/2/2026) melalui media JATANRAS-news, yang menegaskan bahwa informasi yang beredar adalah keliru dan menyesatkan.
Kapolres AKBP Bagus Priandy mengungkapkan bahwa pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, pihaknya melakukan pengamanan terhadap dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Pengamanan ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh Kepala Lingkungan (Kepling) I dan II Kelurahan Kota Siantar, yang mengeluhkan adanya peredaran narkoba di wilayah mereka, melibatkan dua nama yakni AAN dan Timba.
Namun, lanjut Kapolres, meski polisi mengamankan kedua tersangka, tidak ditemukan barang bukti narkoba, baik sabu maupun ganja, di tubuh mereka. Hanya ditemukan alat hisap. Meski begitu, pihak kepolisian tidak tinggal diam dan tetap melanjutkan prosedur hukum dengan melakukan tes urine pada kedua tersangka, yang hasilnya menunjukkan keduanya positif menggunakan narkoba.
Sebagai tindak lanjut, kedua tersangka kemudian dibawa untuk menjalani rehabilitasi di Yayasan Rehabilitasi Amelia yang terletak di Padangsidimpuan.
Menanggapi pemberitaan yang menyebutkan adanya tangkap lepas, AKBP Bagus Priandy menegaskan bahwa tidak ada hal seperti itu dalam penanganan kasus ini. Semua proses, menurutnya, dilakukan secara transparan dan profesional.
Kapolres juga menekankan bahwa apa yang terjadi bukanlah penangkapan lepas, melainkan proses asesmen yang dilakukan setelah tidak ditemukan barang bukti narkoba.
“Kami berkomitmen penuh dalam pemberantasan narkoba di Madina, dan tidak ada ruang untuk praktik tangkap lepas di wilayah hukum kami. Polisi Madina tetap tegas dan presisi dalam penanganan kasus narkoba,” tegasnya.
AKBP Bagus Priandy, yang baru menjabat di Madina, juga dikenal memiliki hubungan yang baik dengan jurnalis dan selalu terbuka untuk klarifikasi, berharap agar masyarakat dapat memahami bahwa penegakan hukum di wilayahnya tetap berlandaskan pada prinsip keadilan dan transparansi.
(Tim/ Red)








