Medan | GeberNews.com – Desakan keras kepada Pemerintah Kota Medan mencuat setelah meninggalnya salah satu personel Satpol PP Kota Medan, Ali Ginting (52), yang diduga mengalami kelelahan setelah menjalani tugas pengamanan Ramadan dengan durasi kerja hingga 12 jam.
M. Habib, Ketua LSM Kebenaran Keadilan DPC Kota Medan sekaligus aktivis Sumatera Utara, meminta Wali Kota Medan segera mencopot Kasatpol PP dan Kasubbag Satpol PP Kota Medan serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kerja di lingkungan Satpol PP.
Ali Ginting, warga Jalan Dusun III, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, menghembuskan napas terakhir pada Selasa malam (03/03/2026) dalam perjalanan menuju rumah sakit setelah menyelesaikan tugas pengamanan Ramadan.
Menurut Habib, peristiwa ini tidak boleh dianggap sebagai kejadian biasa. Ia menilai ada dugaan pembiaran dalam sistem kerja yang berpotensi membahayakan keselamatan personel.
“Kasus ini harus diselidiki secara serius. Jika benar anggota dipaksa bekerja hingga 12 jam tanpa pengawasan kesehatan yang memadai, maka ini merupakan bentuk kelalaian yang tidak bisa dibiarkan,” tegas Habib.
Dugaan Akar Permasalahan
Habib mengungkapkan beberapa faktor yang diduga menjadi penyebab utama meninggalnya anggota Satpol PP tersebut.
- Beban Kerja Berlebihan Tanpa Pengawasan
Ia menilai sistem jadwal kerja yang memaksa personel bertugas hingga 12 jam selama bulan Ramadan tidak diimbangi dengan pengawasan kesehatan serta fasilitas pendukung yang memadai. Kondisi ini dinilai menunjukkan kurangnya perhatian terhadap keselamatan dan kesejahteraan anggota di5 lapangan. - Minimnya Sarana Darurat Kesehatan
Habib juga menyoroti tidak adanya akses cepat terhadap layanan medis atau tenaga kesehatan di lokasi tugas. Menurutnya, jika penanganan awal dilakukan saat almarhum mulai mengeluhkan kondisi fisiknya, kemungkinan besar tragedi tersebut bisa dihindari. - Tidak Jelasnya Perlindungan dan Bantuan bagi Keluarga Korban
Hingga saat ini, kata Habib, belum ada kepastian mengenai mekanisme bantuan bagi keluarga korban maupun evaluasi terhadap kebijakan jam kerja di Satpol PP Kota Medan.
“Personel Satpol PP adalah garda terdepan dalam menjaga ketertiban. Negara dan pemerintah daerah wajib memastikan hak serta keselamatan mereka,” ujarnya.
Desakan Investigasi dan Evaluasi
Atas peristiwa ini, Habib mendesak Pemerintah Kota Medan melalui Wali Kota, Inspektorat, serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk segera mengambil langkah konkret, antara lain:
Melakukan penyelidikan independen untuk mengungkap penyebab pasti kematian anggota Satpol PP tersebut.
Meninjau ulang kebijakan jam kerja dan standar kesejahteraan personel, khususnya pada masa kegiatan besar seperti bulan Ramadan.
Memberikan bantuan yang layak serta perlindungan hukum yang jelas kepada keluarga almarhum Ali Ginting.
Menurutnya, kematian Ali Ginting harus menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah agar sistem kerja yang berpotensi membahayakan personel segera diperbaiki.
“Kematian Bapak Ali Ginting bukan hanya kehilangan bagi keluarga, tetapi juga menjadi cerminan kondisi yang harus segera dibenahi agar tidak ada korban berikutnya,” kata Habib.
Risiko Kelelahan Kerja
Secara medis, kelelahan ekstrem akibat bekerja melebihi jam kerja dapat memicu berbagai gangguan kesehatan serius. Kondisi ini ditandai dengan kelelahan fisik dan mental, rasa kantuk berlebihan, serta penurunan konsentrasi yang meningkatkan risiko kecelakaan kerja hingga 13 persen.
Dampaknya tidak hanya pada performa kerja, tetapi juga kesehatan jangka panjang seperti penyakit jantung, gangguan tidur, stres berkepanjangan, hingga depresi.
Berdasarkan ketentuan UU Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021, jam kerja normal ditetapkan 7 jam per hari untuk 6 hari kerja atau 8 jam per hari untuk 5 hari kerja. Lembur maksimal dibatasi 4 jam per hari dan 18 jam per minggu.
Data WHO dan ILO
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Organisasi Buruh Internasional (ILO) juga mencatat bahwa jam kerja yang panjang berkontribusi pada sekitar 745.000 kematian di seluruh dunia pada tahun 2016 akibat stroke dan penyakit jantung iskemik.
Dalam laporan yang dipublikasikan di Environment International, sebanyak 398.000 orang meninggal karena stroke dan 347.000 orang meninggal karena penyakit jantung akibat bekerja setidaknya 55 jam per minggu.
Penelitian tersebut menunjukkan bahwa bekerja lebih dari 55 jam per minggu meningkatkan risiko stroke hingga 35 persen dan risiko kematian akibat penyakit jantung sebesar 17 persen dibandingkan dengan mereka yang bekerja 35–40 jam per minggu.
Penjelasan BKD Kota Medan
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan bahwa aturan jam kerja ASN telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.
Menurutnya, jam kerja pegawai ASN ditetapkan 37,5 jam per minggu, sedangkan selama bulan Ramadan menjadi 32,5 jam per minggu.
Ia menegaskan bahwa setiap perangkat daerah diminta menyesuaikan pengaturan jam kerja aparaturnya agar tetap mematuhi ketentuan tersebut, khususnya bagi instansi yang tidak menerapkan sistem lima hari kerja.
“Pengaturan jam kerja ASN ditujukan agar kinerja organisasi dan pelayanan publik dapat diselenggarakan secara optimal,” ujarnya.
Namun, terkait meninggalnya anggota Satpol PP yang diduga akibat kelelahan kerja, Subhan meminta awak media untuk berkomunikasi langsung dengan pihak Satpol PP Kota Medan.
Kasubbag Satpol PP Belum Beri Penjelasan
Di sisi lain, tim wartawan juga telah mencoba mengonfirmasi Ade, selaku Kasubbag Satpol PP Kota Medan, untuk meminta penjelasan terkait aturan jam dinas personel serta dugaan adanya penugasan hingga 12 jam kerja.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.
(Ad)







