Binjai GeberNews.com– Dugaan penyalahgunaan anggaran kembali mencuat di dunia pendidikan. Kali ini sorotan publik tertuju pada pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 020584 Binjai Selatan, yang berlokasi di kawasan Binjai Estate, Kota Binjai.
Dana yang disebut-sebut mencapai sekitar Rp1 miliar itu diduga tidak sepenuhnya digunakan sebagaimana mestinya untuk kepentingan pendidikan. Bahkan, muncul dugaan adanya pengadaan barang secara fiktif serta indikasi sejumlah unit komputer yang seharusnya menjadi aset sekolah justru berada di rumah pribadi oknum kepala sekolah.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan bahwa penggunaan dana BOS di sekolah tersebut memunculkan berbagai kejanggalan. Beberapa pengadaan barang diduga hanya tercatat dalam laporan administrasi, namun tidak terlihat secara nyata di lingkungan sekolah.
“Anggaran yang digunakan itu cukup besar, hampir mencapai satu miliar rupiah. Tapi kenyataannya banyak fasilitas yang tidak terlihat. Bahkan ada kabar beberapa komputer justru dibawa ke rumah pribadi,” ungkap salah seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Sabtu (7/3/2026).
Kabar ini pun mulai menjadi perbincangan di kalangan masyarakat dan pemerhati pendidikan di Kota Binjai. Mereka menilai jika dugaan tersebut benar terjadi, maka hal itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap dunia pendidikan, terutama terhadap para siswa yang seharusnya menjadi penerima manfaat dari dana tersebut.
Dana BOS sendiri merupakan program pemerintah pusat yang diperuntukkan bagi operasional sekolah, termasuk untuk pembelian sarana belajar seperti komputer, buku, serta kebutuhan pendidikan lainnya. Karena bersumber dari uang negara, penggunaan dana tersebut wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sumber lain menyebutkan bahwa sejumlah barang yang tercatat dalam laporan pengadaan tidak ditemukan keberadaannya di sekolah, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya pengadaan yang bersifat fiktif.
“Kalau benar ada komputer yang dibawa ke rumah pribadi, itu jelas menyalahi aturan. Semua aset yang dibeli dari dana BOS harus tercatat sebagai aset sekolah dan berada di lingkungan sekolah,” ujar seorang pemerhati pendidikan di Binjai.
Atas mencuatnya dugaan tersebut, masyarakat meminta Dinas Pendidikan Kota Binjai, Inspektorat, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan audit dan investigasi secara menyeluruh.
Menurut mereka, kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan.
“Kalau memang ada penyimpangan, harus diusut sampai tuntas. Dana BOS itu untuk anak-anak sekolah, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.
Selain itu, sejumlah pihak juga berharap media massa ikut mengawal kasus ini agar proses pengusutan berjalan transparan dan tidak berhenti di tengah jalan.
Masyarakat menilai pengawasan publik sangat penting untuk memastikan bahwa setiap rupiah dana pendidikan benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas belajar mengajar di sekolah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Sekolah SDN 020584 Binjai Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna mendapatkan penjelasan dari pihak sekolah.
Sementara itu, publik kini menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk membuka secara terang dugaan penyalahgunaan dana BOS yang nilainya mencapai miliaran rupiah tersebut.
Jika terbukti, kasus ini bukan hanya soal pelanggaran administrasi semata, tetapi juga berpotensi menjadi dugaan tindak pidana korupsi di sektor pendidikan yang harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Masyarakat berharap pengusutan dilakukan secara transparan dan profesional, demi menjaga integritas dunia pendidikan serta memastikan bahwa dana negara benar-benar digunakan untuk masa depan anak-anak bangsa, bukan untuk memperkaya segelintir oknum.
(Gondrong)







