Tarif Parkir Sudah Turun, Tapi Jukir di Medan Masih “Narik Lama”, Dodi Sembiring: Ini Pelanggaran!

0
113

Perwal No. 9 Tahun 2026 Diduga Diabaikan di Lapangan, Dishub Diminta Jangan Tutup Mata

GeberNews.com | Medan — Kebijakan penurunan tarif parkir di Kota Medan tampaknya belum berjalan maksimal. Meski Pemerintah Kota Medan telah menetapkan tarif baru melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2026, praktik di lapangan justru menunjukkan hal berbeda.

Pengemudi menunjukkan karcis parkir Rp5.000 di Jalan Yos Sudarso Medan, Kamis (2/4/2026).

Humas Dewan Pimpinan Pusat (DPP) TKN Kompas Nusantara, Dodi Rikardo Sembiring, secara tegas menyoroti masih maraknya juru parkir (jukir) yang memungut tarif lama kepada masyarakat.

“Perwal sudah jelas, tarif parkir sudah diturunkan. Tapi kenyataannya di lapangan masih banyak jukir yang menarik tarif lama. Ini jelas pelanggaran,” tegas Dodi, Minggu (5/4/2026).

Ia menilai kondisi tersebut tidak hanya mencederai kebijakan pemerintah, tetapi juga merugikan masyarakat yang seharusnya mendapat manfaat dari penurunan tarif tersebut.

Sebagaimana diketahui, tarif parkir resmi saat ini ditetapkan sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp4.000 untuk roda empat. Namun, di sejumlah titik di Kota Medan, tarif yang diberlakukan masih lebih tinggi dari ketentuan tersebut.

Dodi pun mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan untuk tidak tinggal diam. Ia meminta pengawasan diperketat dan tindakan tegas segera dilakukan terhadap jukir yang membandel.

“Dishub jangan tutup mata. Kalau dibiarkan, ini bisa jadi praktik pembiaran. Harus ada penindakan tegas agar ada efek jera,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti lemahnya sosialisasi kebijakan kepada para jukir dan masyarakat. Menurutnya, tanpa edukasi yang masif, kebijakan tersebut akan sulit diterapkan secara menyeluruh.

Selain pengawasan, Dodi juga mendorong agar sistem pembayaran parkir non-tunai seperti QRIS benar-benar dioptimalkan, sehingga potensi penyimpangan di lapangan dapat diminimalisir.

“Kalau sistemnya transparan dan diawasi ketat, masyarakat tidak akan dirugikan. Ini soal kepercayaan publik,” tambahnya.

Kebijakan penurunan tarif parkir sendiri sebelumnya digulirkan Pemerintah Kota Medan sebagai upaya meringankan beban masyarakat serta menciptakan sistem perparkiran yang lebih tertib dan transparan.

Namun, tanpa pengawasan yang serius, kebijakan tersebut berpotensi hanya menjadi aturan di atas kertas.

(Redaksi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini