DPD HARI Medan Laporkan Dugaan Tipikor Dana Sosperda dan Reses DPRD Medan ke Kejari Medan

0
13

Medan | GeberNews.com – Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Aktivis Republik Indonesia (DPD HARI) Kota Medan melayangkan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Kejaksaan Negeri Medan pada Senin (11/05) yang berkaitan dengan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran kegiatan di lingkungan DPRD Kota Medan.

Ketua DPD HARI Kota Medan, Ahmad Fauzi Pohan, S.Kom, menyatakan bahwa laporan dengan nomor 002/DUMAS/HARI.MDN/V/2026 ini difokuskan pada dua poin utama penggunaan anggaran, yakni kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) dan kegiatan Reses Anggota DPRD Kota Medan.

Dalam dokumen tersebut, pihak pengadu (HARI) melaporkan dua pihak sebagai terlapor, diantaranya Sekretaris DPRD Kota Medan selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Anggota DPRD Kota Medan yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan tersebut.

Ahmad Fauzi Pohan lewat Sekretaris DPD HARI Kota Medan, Muhammad Alwi menjelaskan bahwa berdasarkan temuan timnya, terdapat beberapa indikasi kuat terjadinya praktik korupsi, sebagai berikut:

  1. Dugaan Kegiatan Fiktif: Adanya laporan kegiatan yang disinyalir tidak sesuai dengan fakta di lapangan, namun penyerapan anggaran tercatat mencapai 100%.
  2. Mark-up Biaya: Ketidaksesuaian antara daftar hadir peserta dengan realisasi penyediaan konsumsi serta sewa sarana prasarana (tenda/tempat) di lokasi kegiatan.
  3. Manipulasi Administrasi: Diduga adanya penggunaan kwitansi atau bukti bayar yang validitasnya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
  4. Kurangnya Output Kegiatan: Kegiatan sosialisasi diduga hanya bersifat formalitas tanpa memberikan dampak edukasi yang nyata kepada masyarakat.

Melalui laporan ini, DPD HARI Kota Medan meminta Kepala Kejaksaan Negeri Medan untuk segera mengambil tindakan tegas.

“Kami meminta pihak Kejaksaan untuk segera memanggil dan memeriksa Sekretaris DPRD Kota Medan serta anggota dewan yang diduga terlibat. Selain itu, kami mendesak dilakukannya audit investigatif terhadap seluruh dokumen Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan Sosperda dan Reses tahun anggaran terkait,” ujar Alwi, pada Senin (11/05) di PTSP Kejari Medan.

Laporan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian aktivis terhadap transparansi anggaran dan penegakan hukum di Kota Medan dengan harapan Kejaksaan Negeri Medan dapat bertindak profesional dalam mengusut tuntas dugaan kerugian negara ini demi terciptanya penyelenggaraan negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

(Abd. Halim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini