IPPMH Desak DPRD Padang Lawas Utara Bertindak, Jalan Batang Pane II Rusak Parah Diduga Akibat Pembiaran

0
72

GeberNews.com | Padang Lawas Utara — Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Halongonan dan Halongonan Timur Kota Medan (IPPMH) mendesak DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara segera mengambil langkah konkret menyikapi kerusakan parah Jalan Lintas Batang Pane II (kelas C) yang diduga akibat aktivitas kendaraan bertonase berat milik perusahaan.

Desakan tersebut disampaikan IPPMH sebagai bentuk keprihatinan atas kondisi jalan yang kian memburuk dan dinilai tidak lagi layak dilintasi masyarakat. Jalan yang sejatinya diperuntukkan bagi kendaraan ringan itu disebut terus dipaksa menanggung beban berat tanpa pengawasan optimal dari pihak berwenang.

Perwakilan IPPMH menilai lambannya respons DPRD mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan terhadap persoalan yang berdampak langsung pada masyarakat. Mereka bahkan menduga adanya unsur pembiaran dalam persoalan tersebut.

“Ini bukan lagi sekadar kelalaian, tetapi sudah mengarah pada pembiaran. DPRD tidak boleh diam dan harus segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab,” ujar perwakilan IPPMH.

Selain menyoroti DPRD, IPPMH juga mengkritik kinerja instansi teknis, seperti Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), yang dinilai belum maksimal dalam melakukan pengawasan terhadap kendaraan bertonase tinggi yang melintas di jalur tersebut.

Kerusakan jalan tidak hanya berdampak pada infrastruktur, tetapi juga menimbulkan persoalan sosial di tengah masyarakat. Warga dilaporkan harus menghadapi debu pekat setiap hari, terganggunya aktivitas, hingga meningkatnya risiko kecelakaan akibat lalu lintas kendaraan berat.

Bahkan, getaran dari kendaraan bertonase tinggi disebut telah menyebabkan kerusakan pada sejumlah rumah warga. Kondisi ini dinilai sebagai kerugian nyata yang tidak boleh diabaikan oleh pemerintah daerah.

IPPMH menegaskan bahwa tidak adanya tindakan tegas terhadap pelanggaran ini berpotensi memperbesar kerugian masyarakat serta menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

“Jika aturan dibiarkan dilanggar tanpa konsekuensi, maka negara sedang abai terhadap rakyatnya,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret, IPPMH mendesak DPRD Padang Lawas Utara segera menggelar RDP dengan menghadirkan pihak terkait, termasuk Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, pemerintah daerah, serta perusahaan yang diduga terlibat.

Menurut mereka, RDP merupakan langkah mendesak untuk menghentikan kerusakan yang terus berlangsung sekaligus memastikan adanya penegakan aturan dan pemberian sanksi tegas bagi pelanggar.

Di sisi lain, hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari DPRD Padang Lawas Utara maupun pihak terkait lainnya mengenai tindak lanjut atas persoalan tersebut.

IPPMH mengingatkan bahwa masyarakat membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar wacana. Mereka berharap pemerintah daerah dan DPRD segera menunjukkan komitmen dalam melindungi infrastruktur serta menjaga keselamatan dan kenyamanan warga.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini