Mediasi Pengeroyokan di Polres Belawan Gagal Total, Kuasa Hukum Siap Laporkan ke Polda Sumut

0
37

GeberNews.com | Belawan – Upaya mediasi dalam kasus dugaan pengeroyokan yang ditangani Unit I Resum Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan berakhir tanpa kesepakatan. Mediasi yang digelar pada Jumat (24/4/2026) sekira pukul 16.00 WIB itu dinyatakan menemui jalan buntu.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Raya KIM, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli.

Korban dalam peristiwa tersebut adalah Junkidi, yang diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah petugas keamanan Tol Jasa Marga (Persero) Cabang Belmera, masing-masing Mhd Reza Pratama Nasution, Rifky Maulana, dan Daffa Al Ramzi.

Perkara ini telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/24/I/2026/SPKT/Polres Pel. Blwn/Polda Sumut, tertanggal 7 Januari 2026 atas nama pelapor Junkidi.

Mediasi yang difasilitasi oleh pihak kepolisian tersebut dilakukan berdasarkan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Selain itu, proses penyidikan juga mengacu pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/60/I/RES.1.6/2026/Reskrim tertanggal 14 Januari 2026.

Usai mediasi, kuasa hukum korban, Taufik Tanjung, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Taufik Tanjung & Partner, menegaskan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan.

“Dengan gagalnya mediasi ini, tim kuasa hukum dari klien kami akan melakukan laporan polisi ke Polda Sumatera Utara,” tegas Taufik Tanjung.

Ia juga menyebut pihaknya tengah menyiapkan sejumlah laporan lanjutan, meski belum merinci secara detail materi yang akan dilaporkan.

Dengan tidak tercapainya kesepakatan dalam mediasi tersebut, perkara ini dipastikan akan berlanjut ke tahap hukum berikutnya.

(Red/ Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini