

GeberNews.com | Medan – Sidang lapangan perkara sengketa harta peninggalan orang tua di Pengadilan Negeri Medan berlangsung tegang.
Majelis hakim yang melakukan pemeriksaan langsung di lokasi sempat menghadapi respons keberatan dari Tergugat II, Viktor Lumban Tobing, yang terlihat tidak terima hingga menunjukkan emosi, Jumat (24/4/2026).
Perkara ini merupakan sengketa hak waris dengan nomor 1097/Pdt.G/2026/PN Mdn, yang melibatkan para ahli waris dari almarhum Bonar Lumban Tobing.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim meninjau langsung objek sengketa berupa sebidang tanah berukuran sekitar 13 x 40 meter beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Jalan Rela, Kelurahan Siderejo, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
Objek tersebut saat ini ditempati oleh Tergugat I, Whasington Lumban Tobing, dan Tergugat II, Viktor Lumban Tobing, yang masing-masing menempati satu unit rumah berdampingan.
Ketegangan muncul saat majelis hakim mengajukan pertanyaan kepada para pihak. Sikap keberatan dari Viktor Lumban Tobing menjadi sorotan, mengingat objek yang disengketakan merupakan harta peninggalan orang tua yang juga melibatkan ahli waris lainnya.
Selain itu, terungkap bahwa salah satu bagian dari harta warisan yang awalnya terdiri dari dua pintu bangunan, kini satu di antaranya telah diubah menjadi Sertifikat Hak Milik atas nama Tergugat I tanpa persetujuan seluruh ahli waris.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, didampingi hakim anggota dan panitera pengganti, memimpin langsung jalannya pemeriksaan lapangan (descente).
Sidang ini turut dihadiri oleh para penggugat, yakni Hamidah Lumban Tobing, Dameria Fitta Lumban Tobing, dan Nangisin Uli Lumban Tobing, didampingi kuasa hukum mereka, Sipriady Boy Shandy, S.H., M.H., Novri Andi Akbar, S.H., dan Ilham Febrian, S.H. Sementara itu, dari pihak tergugat, tidak seluruhnya hadir. Turut hadir pula para saksi serta aparat kelurahan setempat.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencocokkan bukti-bukti surat dengan kondisi riil di lapangan, termasuk luas dan batas-batas objek sengketa.
“Sidang lapangan ini krusial untuk memastikan bahwa objek yang disengketakan benar-benar ada, jelas batas-batasnya, dan tidak ada kekeliruan letak. Ini penting agar putusan nantinya dapat dieksekusi dengan baik,” ujar hakim ketua di sela-sela pemeriksaan.
Meski sempat diwarnai ketegangan, proses pemeriksaan berlangsung kondusif.
Perkara ini bermula dari perselisihan di antara para ahli waris terkait pembagian harta peninggalan orang tua.
Setelah pemeriksaan lapangan selesai, majelis hakim akan melanjutkan persidangan ke tahap kesimpulan sebelum pembacaan putusan.
Dengan dilaksanakannya sidang lapangan ini, diharapkan sengketa kewarisan tersebut dapat menemukan titik terang serta menghadirkan keadilan bagi seluruh ahli waris.
(Yanti Sitompul)








