Dumas Alsintan Rp1,5 Miliar Disorot: P2BMI–IGB TV Desak Kejari Deli Serdang Bertindak Tegas

0
25

GeberNews.com | Deli Serdang – Upaya membongkar dugaan penyalahgunaan bantuan pemerintah kembali mendapat sorotan. Tim investigasi P2BMI bersama IGB TV mendatangi Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Selasa (5/5/2026), guna mempertanyakan perkembangan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang hingga kini masih dalam proses.

Kedatangan tim disambut langsung oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) bersama jajaran. Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 45 menit itu, dialog berjalan terbuka namun menyisakan tanda tanya besar terkait progres penanganan kasus yang dinilai menyentuh kepentingan publik luas.

Fokus utama yang dibahas adalah Dumas tertanggal 9 Maret 2026, yang mengungkap dugaan penyalahgunaan bantuan alat dan mesin pertanian (Alsintan). Bantuan tersebut berupa Combine Harvester dan TR4 dengan nilai mencapai sekitar Rp1,5 miliar, bersumber dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia tahun anggaran 2024.

Yang mengejutkan, dugaan penyimpangan ini disebut melibatkan mantan Kepala Bidang Ketahanan Pangan di Dinas Pertanian Sumatera Utara berinisial J. Sosok yang seharusnya menjaga distribusi bantuan agar tepat sasaran, kini justru terseret dalam pusaran dugaan penyalahgunaan.

Dalam pemaparannya, Kasi Intel Kejari Deli Serdang menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil sejumlah langkah awal. Di antaranya mendatangi langsung pihak terlapor dalam Dumas serta melakukan penelusuran ke unit Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di Kecamatan Batang Kuis.

Namun demikian, pihak Kejari mengakui bahwa proses ini masih berkembang. Tidak tertutup kemungkinan penyelidikan akan diperluas hingga ke Dinas Pertanian Sumatera Utara maupun Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang, terutama untuk mengurai dugaan lemahnya pengawasan dan monitoring terhadap bantuan pemerintah tersebut.

Langkah-langkah tersebut dinilai belum cukup oleh kalangan penggiat kontrol sosial. Pasalnya, kasus ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut hak kelompok tani yang seharusnya menerima manfaat langsung dari bantuan negara.

Abdul Hadi, perwakilan tim investigasi, memberikan apresiasi atas keterbukaan pihak Kejari dalam memaparkan perkembangan kasus. Namun ia menegaskan, transparansi harus diikuti dengan tindakan nyata.

“Kami mengapresiasi penjelasan dari Kejari. Tetapi yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah kepastian hukum. Ini bukan perkara kecil, ini menyangkut hajat hidup petani yang haknya diduga disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Ia juga menyoroti dimensi moral dalam kasus ini. Menurutnya, dugaan penyalahgunaan bantuan Alsintan mencerminkan hilangnya empati terhadap kelompok masyarakat lemah yang sangat bergantung pada dukungan pemerintah.
“Kalau benar ini terjadi, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tapi juga para petani kecil yang menggantungkan harapan pada bantuan tersebut,” tambahnya.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di daerah. Publik menanti, apakah Kejari Deli Serdang akan mampu menuntaskan perkara ini secara transparan dan berkeadilan, atau justru membiarkannya berlarut tanpa kejelasan.
Satu hal yang pasti, sorotan masyarakat semakin menguat. Dan dalam situasi seperti ini, ketegasan penegakan hukum menjadi harga mati.

(Abdul Hadi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini