GeberNews.com | Bogor — Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Cariu, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, kini menjadi sorotan tajam.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) secara resmi melayangkan surat teguran keras terkait dugaan ketertutupan informasi serta ketidakjelasan pengelolaan anggaran tahun 2025 yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Berdasarkan hasil investigasi KCBI, BUMDes Desa Cariu tercatat menerima penyertaan modal sebesar Rp182.544.700 dan tambahan Rp302.522.400 pada Tahun Anggaran 2025. Total dana yang digelontorkan mencapai Rp485.067.100. Angka ini dinilai signifikan, namun hingga kini belum disertai transparansi yang memadai kepada publik.

Tak hanya itu, KCBI juga menyoroti potensi pemasukan dari unit usaha yang dikelola BUMDes. Sedikitnya terdapat sekitar 60 petak usaha dengan tarif sewa Rp600.000 per bulan, serta penyewaan gerobak sebesar Rp150.000 per unit per bulan. Dengan potensi pendapatan rutin tersebut, publik mempertanyakan ke mana aliran dana tersebut bermuara.
Ketua Pimpinan Cabang Bogor LSM KCBI, Agussandi Marpaung, S.H., menegaskan bahwa kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.
“Kami melihat ada indikasi kuat lemahnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMDes Cariu. Dana hampir setengah miliar rupiah bukan angka kecil.
Pertanyaannya sederhana: dikelola seperti apa, dan ke mana hasilnya? Jika tidak ada keterbukaan, maka patut diduga ada penyimpangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga menyinggung keberadaan bangunan di kawasan Alun-Alun Cariu yang diduga telah menggunakan anggaran tahun 2022. Hal ini justru menimbulkan pertanyaan baru terkait relevansi dan penggunaan anggaran tahun 2025.
“Jika benar pembangunan fisik sudah menggunakan anggaran 2022, lalu untuk apa penyertaan modal 2025 yang mencapai ratusan juta rupiah itu? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai publik menilai ada praktik pengelolaan anggaran yang tidak sehat,” tambahnya.
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak Pemerintah Desa Cariu, tidak ada satu pun pernyataan resmi yang diberikan. Sikap bungkam ini semakin memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam tata kelola BUMDes.
KCBI sendiri telah memberikan tenggat waktu 3×24 jam kepada Pemerintah Desa Cariu untuk memberikan klarifikasi tertulis. Jika tidak ada respons, KCBI memastikan akan membawa persoalan ini ke ranah yang lebih serius, termasuk melaporkannya kepada Inspektorat Kabupaten Bogor dan aparat penegak hukum.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa. Publik kini menunggu: akankah Pemerintah Desa Cariu membuka diri, atau justru semakin tenggelam dalam bungkam?
(C)







