Imigrasi Belawan Kawal Deportasi Tiga Warga Negara China

0
19

BELAWAN | GeberNews.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan mengawal proses deportasi tiga warga negara China dari wilayah Indonesia.

Pengawasan dan pengawalan dilakukan pada Kamis (17/9/2026) sebagai bagian dari penegakan hukum keimigrasian.

Ketiga warga negara China tersebut masing-masing berinisial MY, MY, dan MX.

Sebanyak enam petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan ditugaskan untuk mengawasi dan mengawal proses keberangkatan mulai dari Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, hingga Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Deportasi dilakukan setelah ketiganya diduga tidak menaati ketentuan Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Aturan tersebut mewajibkan setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia memberikan keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan/atau keluarga serta melaporkan perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, penjamin, maupun alamat kepada kantor imigrasi setempat.

Atas pelanggaran tersebut, ketiga warga negara asing itu dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dari wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, mengatakan pengawasan dan pengawalan deportasi merupakan bagian dari tanggung jawab Imigrasi dalam memastikan penegakan hukum keimigrasian berjalan sesuai ketentuan.

Menurutnya, proses deportasi juga harus dilaksanakan secara tertib, aman, dan profesional.

“Setiap pelaksanaan tindakan keimigrasian harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Melalui pengawasan dan pengawalan yang dilaksanakan secara profesional, kami memastikan proses deportasi berjalan dengan baik, tetap menjunjung tinggi ketertiban, keamanan, dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas,” ujar Eko.

Dalam pelaksanaannya, ketiga warga negara China tersebut diberangkatkan dari Bandara Internasional Kualanamu menuju Bandara Soekarno-Hatta.

Setelah itu, perjalanan dilanjutkan menuju Kuala Lumpur dan kemudian menuju Shanghai pada Jumat (18/9/2026).

Petugas Imigrasi Belawan terus melakukan pengawasan dan pengawalan hingga proses keberangkatan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta selesai.

Kegiatan tersebut disebut sejalan dengan semangat “Imigrasi Untuk Rakyat” yang disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko. Semangat tersebut menekankan pelaksanaan tugas keimigrasian secara profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menyatakan akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara profesional, humanis, dan tegas terhadap setiap pelanggaran, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi warga negara asing yang berada di Indonesia.

(Dodi Rikardo Sembiring)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini