Medan | GeberNews.com — Gerak cepat personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan kembali membuahkan hasil dalam upaya mencegah terjadinya aksi balap liar yang berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat pengguna jalan.

Petugas Satlantas Polrestabes Medan menggagalkan dugaan aksi balap liar yang berlangsung di kawasan Jalan Pangeran Diponegoro, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sabtu (20/9/2026) malam.
Dalam kegiatan hunting yang dilakukan petugas, puluhan pemuda yang berkumpul di kawasan tersebut langsung dibubarkan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang berada di lokasi.
Hasil penindakan tersebut, sebanyak 39 unit sepeda motor diamankan dan ditindak oleh petugas karena ditemukan berbagai pelanggaran lalu lintas. Sejumlah kendaraan diketahui menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau yang umum disebut knalpot brong.
Selain persoalan knalpot, petugas juga menemukan kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen atau surat-surat kendaraan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP SL Widodo dalam keterangannya, Minggu (20/9/2026), menjelaskan bahwa penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya kumpulan pemuda yang diduga hendak melakukan aksi balap liar di kawasan Jalan Diponegoro.
Menindak lanjuti informasi tersebut, personel Satlantas Polrestabes Medan langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemantauan sekaligus pencegahan.
“Kita mendapat informasi akan adanya balap liar di kawasan tersebut. Lalu kita bergerak ke lokasi dan membubarkan kumpulan pemuda serta melakukan penindakan terhadap kendaraannya,” kata Widodo.
Sesampainya di lokasi, petugas langsung membubarkan kerumunan dan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang ditemukan berada di kawasan tersebut.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pencegahan agar aktivitas yang berpotensi mengarah kepada balap liar tidak berkembang menjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurut Widodo, kegiatan hunting tidak hanya dilakukan ketika telah terjadi aksi balap liar. Polisi juga melakukan langkah antisipasi dengan mendatangi sejumlah titik yang berdasarkan informasi maupun pemantauan petugas dinilai berpotensi menjadi lokasi berkumpulnya pengendara.
Penindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas juga merupakan bagian dari upaya menciptakan rasa aman bagi masyarakat yang menggunakan jalan raya.
Mantan Kanit Regident Satlantas Polrestabes Medan tersebut menegaskan bahwa kegiatan hunting akan terus dilakukan secara rutin di sejumlah lokasi yang dianggap rawan dijadikan tempat berkumpulnya pengendara untuk melakukan aksi balap liar.
“Akan rutin kita lakukan. Ini untuk kenyamanan pengguna jalan lain. Karena yang kita tindak juga rata-rata menggunakan knalpot brong yang membuat pengguna jalan tidak nyaman,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan kendaraan dengan knalpot tidak sesuai standar tidak hanya menimbulkan kebisingan, tetapi juga dapat mengganggu pengguna jalan lainnya, terutama masyarakat yang tinggal maupun beraktivitas di sekitar lokasi.
Oleh karena itu, Satlantas Polrestabes Medan mengingatkan para pengendara agar tidak menggunakan kendaraan untuk kegiatan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Sementara itu, kendaraan yang telah diamankan petugas dapat diambil kembali oleh pemiliknya setelah memenuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan.
Pemilik kendaraan diwajibkan melengkapi dokumen kendaraan serta mengganti knalpot yang tidak sesuai standar dengan knalpot standar.
“Harus lengkap surat-surat dan knalpot harus standar. Lalu kita imbau juga warga yang melihat kumpulan pemuda yang gerak-geriknya hendak melakukan balap liar agar segera menghubungi kita,” pesan Widodo.
Dalam kesempatan tersebut, Satlantas Polrestabes Medan juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas yang diduga mengarah kepada balap liar.
Partisipasi masyarakat dinilai penting karena informasi dari warga dapat membantu kepolisian melakukan pencegahan lebih cepat sebelum suatu kegiatan berkembang dan mengganggu ketertiban umum.
(Dodi R. Sembiring)






