Pengesahan PKB PT Mark Dynamics Dipersoalkan, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Pelanggaran dan Gratifikasi

0
24

Deli Serdang | GeberNews.com — Proses pengesahan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di PT Mark Dynamics Indonesia Tbk dipersoalkan oleh kuasa hukum sejumlah pekerja. Kantor Hukum Pamajalniaji & Partners, selaku kuasa hukum Jeky Wijaya dan para pekerja, menyebut terdapat sejumlah dugaan pelanggaran dalam proses pengesahan PKB, termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi.

Kuasa hukum pekerja, Epipanias Purba, SH, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah persoalan dalam proses penerbitan surat keputusan pengesahan PKB oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang.

Menurut Epipanias, pengesahan tersebut dilakukan ketika Norma Siagian, SE, M.AP., menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang.

“Kendati terdapat dugaan cacat prosedur dan penerapan aturan, PKB tersebut tetap disahkan. Kami menduga adanya penyalahgunaan wewenang serta dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat terkait,” ujar Epipanias.

Ia mengatakan dugaan tersebut telah dilaporkan kepada Inspektorat Kabupaten Deli Serdang dan instansi terkait untuk dilakukan pemeriksaan.

Persoalkan Kepengurusan Serikat Pekerja

Selain proses pengesahan PKB, tim hukum juga mempersoalkan struktur kepengurusan serikat pekerja yang disebut tercantum dalam dokumen terkait.

Kuasa hukum menyebut sejumlah posisi dalam kepengurusan serikat pekerja diduduki oleh pihak yang menurut mereka memiliki jabatan manajerial di perusahaan maupun perusahaan yang berafiliasi.

Nama yang disebut antara lain Jumadi yang disebut sebagai Direktur PT Berjaya Dynamics Indonesia Tbk, Irawan sebagai manajer PT Mark Dynamics Indonesia Tbk, serta Cahaya Dewi Boru Surbakti sebagai Direktur PT Mark Dynamics Indonesia Tbk.

Menurut pihak kuasa hukum, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai independensi serikat pekerja dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Kami menilai kondisi tersebut perlu diperiksa karena menyangkut prinsip kemandirian serikat pekerja dan kebebasan berserikat,” kata Epipanias.

Persoalkan Potongan Upah untuk Iuran Koperasi

Persoalan lain yang disoroti adalah ketentuan mengenai pemotongan upah pekerja sebesar Rp20.000 per orang setiap bulan untuk iuran koperasi.

Berdasarkan data yang disampaikan kuasa hukum, jumlah pekerja yang disebut terdampak mencapai sekitar 2.534 orang. Dengan nominal tersebut, total potongan diperkirakan mencapai Rp50,68 juta per bulan atau sekitar Rp608,16 juta per tahun.

Kuasa hukum mempertanyakan dasar hukum pemotongan tersebut, khususnya apabila dilakukan tzanpa persetujuan pekerja atau mekanisme yang dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.

“Kami mempertanyakan dasar dan mekanisme pemotongan tersebut. Apabila tidak memenuhi ketentuan hukum, maka hak pekerja harus dipulihkan,” ujar Epipanias.

Klausul Keanggotaan Serikat Juga Dipersoalkan

Tim hukum selanjutnya menyoroti ketentuan dalam PKB yang menurut mereka mengatur bahwa pekerja yang bergabung dengan serikat pekerja lain dapat dikenai pemutusan hubungan kerja karena dianggap melakukan pelanggaran mendesak.

Ketentuan tersebut, menurut kuasa hukum, berpotensi bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Mereka menilai setiap pekerja memiliki hak untuk membentuk, bergabung, maupun menjalankan kegiatan serikat pekerja sesuai ketentuan hukum.

Persoalkan PHK Sepihak
Persoalan lainnya berkaitan dengan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

Kuasa hukum menyebut terdapat pekerja, termasuk klien mereka bernama Eky Wijaya, yang diduga mengalami PHK tanpa melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana dipersyaratkan.

Menurut Epipanias, persoalan tersebut seharusnya terlebih dahulu ditempuh melalui mekanisme yang berlaku, termasuk perundingan bipartit apabila terjadi perselisihan antara pekerja dan perusahaan.

“Perusahaan dinilai tidak hanya melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga ketentuan yang tercantum dalam PKB itu sendiri,” katanya.

Minta Pemeriksaan dan Peninjauan PKB

Atas berbagai persoalan tersebut, Kantor Hukum Pamajalniaji & Partners menyatakan telah mengajukan laporan atau pengaduan kepada Inspektorat Kabupaten Deli Serdang serta instansi terkait.

Mereka meminta dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang diperiksa secara menyeluruh, sekaligus meminta dilakukan peninjauan terhadap proses pengesahan PKB dan ketentuan-ketentuan yang dinilai merugikan pekerja.

“Kami mendesak Inspektorat Pemkab Deli Serdang mengusut tuntas dugaan gratifikasi ini, meninjau dan membatalkan PKB yang dinilai merugikan, serta menghentikan PHK sepihak demi melindungi para pekerja,” tegas Epipanias.

Sementara itu, berbagai tuduhan dan dugaan yang disampaikan kuasa hukum tersebut masih memerlukan pemeriksaan serta pembuktian oleh instansi yang berwenang. Pihak perusahaan maupun pejabat yang disebut dalam pernyataan tersebut juga perlu diberikan kesempatan menyampaikan klarifikasi dan tanggapan atas tuduhan yang disampaikan.

(Adel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini