Dituding Masuk Tempat Hiburan Malam, Kepala SPPG Tebingtinggi Balik Melawan: Akun Medsos Dilaporkan ke Polisi

0
53

MEDAN | GeberNews.com – Tudingan di media sosial yang menyebut Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tebingtinggi, Iqbal Akbar, mendatangi tempat hiburan malam akhirnya berbuntut laporan polisi.

Iqbal membantah tegas tudingan tersebut. Ia menilai informasi yang beredar telah memutarbalikkan kejadian sebenarnya hingga menyeret nama baik pribadi dan pekerjaannya.

Tak tinggal diam, Iqbal resmi melaporkan sejumlah akun media sosial yang dinilai telah menyebarkan narasi yang merugikan dirinya.

Sambil memperlihatkan bukti penerimaan laporan dari kepolisian, Iqbal menunjukkan laporan bernomor STTLP/B/4079 IX/2026/SPKT POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.

“Saya baru saja membuat laporan atas akun media sosial yang telah mencemarkan nama baik dan pekerjaan saya. Pada dasarnya itu semua adalah fitnah dan kejadian sebenarnya telah diputarbalikkan,” ujar Iqbal saat memberikan keterangan di depan kantor kepolisian, Selasa (22/9/2026).

Iqbal menjelaskan, keberadaannya di lokasi yang kemudian menjadi sumber pemberitaan di media sosial tidak seperti yang dituduhkan.

Ia menyebut dirinya datang hanya ke area parkir untuk menjemput sejumlah kerabat dan teman.

“Saya ke situ hanya datang ke area parkiran untuk menjemput teman, kakak, dan abang saya untuk pulang bersama.

Memang benar saya sempat membawakan tas teman saya dan tangan bersenggolan, tapi tidak seperti yang diisukan bahwa saya bersenang-senang di dalam,” tegasnya.

Ia berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti aparat kepolisian sehingga pihak yang menyebarkan informasi yang dinilai tidak benar dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

Bagi Iqbal, langkah hukum tersebut bukan hanya berkaitan dengan tudingan yang beredar, tetapi juga sebagai upaya untuk memberikan kejelasan atas fakta yang sebenarnya dan memulihkan nama baiknya.

Kuasa Hukum Turun Tangan

Persoalan tersebut turut dikawal tim kuasa hukum Iqbal Akbar yang dipimpin Henry Pakpahan, S.H., bersama Andreas Simamora, S.H., dan Octo Gabriel Situmorang, S.H.

Tim kuasa hukum mendatangi Polrestabes Medan untuk membuat laporan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial.

Henry mengatakan, laporan tersebut dilakukan menyusul munculnya sejumlah unggahan dan tuduhan yang dinilai menyerang kehormatan serta nama baik kliennya.

Beberapa akun media sosial, termasuk Facebook dan platform lainnya, menjadi sasaran laporan karena diduga menyebarkan informasi maupun dokumen elektronik dengan narasi yang dianggap tidak benar.

“Kami datang ke sini selaku kuasa hukum dari Iqbal Akbar untuk melaporkan beberapa akun media sosial seperti Facebook dan platform lainnya.

Kami tidak akan tinggal diam dan akan terus mengejar siapa pun dalang di balik penyebaran informasi ini,” tegas Henry R H Pakpahan di hadapan awak media.

Menurut Henry, tuduhan yang disebarkan ke ruang publik dapat memberikan dampak serius terhadap seseorang, terlebih jika informasi tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta.

Pihaknya menilai penyebaran narasi tersebut telah merugikan kliennya dan diduga dilakukan untuk menyerang nama baik sekaligus karier Iqbal Akbar.

Dalam laporan tersebut, tim kuasa hukum menggunakan Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait dugaan penyerangan kehormatan atau nama baik melalui media elektronik.

Tim kuasa hukum juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah membuat maupun menyebarluaskan informasi di media sosial tanpa terlebih dahulu memastikan kebenarannya.

Pihaknya menegaskan akan mengawal laporan tersebut dan mengikuti proses hukum yang berjalan di Polrestabes Medan hingga tuntas.

(Tim/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini