Medan | GeberNews.com — Tim penasihat hukum Fredy LP Zebua mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RS Pratama Kelas D Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022.

Eksepsi tersebut disampaikan setelah sidang pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Fredy LP Zebua digelar pada Kamis, 24 September 2026.
Tim penasihat hukum yang terdiri dari Assoc.
Prof. Dr. Ali Yusran Gea, SH, Agusman Gea, SH, qM.Kn, dan Datuk Nikmat Gea, SH, menyatakan keberatan terhadap surat dakwaan JPU Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor PDS-11/2.22/F.t.1/06/2026.
Menurut tim penasihat hukum, terdapat kekeliruan hukum dalam surat dakwaan JPU yang mereka nilai mengandung cacat formil terhadap terdakwa.
“Alasan primer pengajuan nota keberatan terkait dakwaan JPU Kejari Gunungsitoli adalah adanya kekeliruan hukum dalam surat dakwaan yang bersifat cacat formil terhadap terdakwa,” ujar tim penasihat hukum Fredy LP Zebua usai persidangan.
Tim advokat mengatakan pengajuan nota keberatan tersebut merupakan bagian dari upaya untuk memastikan hak-hak terdakwa tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.
Mereka menegaskan, keberatan diajukan dengan tujuan menghormati dan melindungi hak asasi manusia terdakwa serta mencegah terjadinya proses penegakan hukum yang sewenang-wenang.
Selain itu, tim penasihat hukum berharap majelis hakim dapat memeriksa perkara tersebut secara objektif dengan mengedepankan prinsip keadilan, profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
“Tujuan fundamental pengajuan nota keberatan ini semata-mata untuk menghormati dan melindungi HAM terdakwa dan agar penyelenggara hukum tidak sewenang-wenang dalam proses penegakan hukum,” kata mereka.
Tim penasihat hukum juga menyinggung pentingnya keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan dalam proses peradilan.
Menurut mereka, hakim dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara harus memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan serta tetap menjunjung tinggi hak-hak terdakwa.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RS Pratama Kelas D Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022. Dalam perkara ini, Fredy LP Zebua berstatus sebagai terdakwa dan proses pembuktiannya masih berlangsung di persidangan.
Dengan diajukannya nota keberatan, selanjutnya majelis hakim akan memeriksa dan mempertimbangkan materi eksepsi yang disampaikan pihak penasihat hukum sebelum perkara memasuki tahapan persidangan berikutnya.
(Dodi Rikardo)






