Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu Lansia di Pegajahan, Sabu Disembunyikan di Bawah Tanaman Bunga

0
21

SERGAI | GeberNews.com – Personel Sat Resnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan seorang pria berinisial SUT (60), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Dusun I, Desa Karang Anyar, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (21/9/2026).

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Informasi yang diterima petugas menyebutkan, SUT diduga kerap memperjualbelikan narkotika jenis sabu kepada pelanggan tertentu di kawasan Dusun I Desa Karang Anyar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Sergai kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi.

Dari hasil pemantauan, petugas mendapati SUT sedang berada di teras rumahnya. Polisi kemudian mengamankan pria berusia 60 tahun tersebut dan memanggil Kepala Dusun setempat untuk mendampingi proses penggeledahan.

Dalam penggeledahan badan dan area sekitar rumah, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Menariknya, barang bukti berupa paket yang diduga sabu tersebut ditemukan di halaman rumah SUT, tepatnya di samping parit dan disembunyikan di bawah tanaman bunga.

Selain paket yang diduga berisi sabu, polisi turut mengamankan dua plastik klip transparan ukuran sedang dalam keadaan kosong, uang tunai Rp120.000, satu unit handphone merek VIVO warna hitam serta satu buah kaleng permen warna kuning bertuliskan “LEMON”.

Selanjutnya, SUT bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Sergai guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai, Sabtu (26/9/2026), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Ia mengatakan, penangkapan dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Pegajahan.

“Kami membenarkan bahwa tim Sat Resnarkoba Polres Sergai telah mengamankan tersangka SUT beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujar AKP Bringin Jaya.

Menurutnya, Polres Sergai terus melakukan upaya pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Apabila masyarakat mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga kondusivitas wilayah dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” imbaunya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut. Terhadap SUT, penyidik menerapkan pasal yang disangkakan sebagaimana keterangan kepolisian, yakni Pasal 114 dan Pasal 609 terkait narkotika.
Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika.

(Dodi R. Sembiring)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini