DELI SERDANG | GeberNews.com — Polemik mengenai keberadaan Lapangan Bola Kaki Klambir Lima Temes, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, kembali menjadi perhatian warga. Sejumlah masyarakat mempertanyakan alasan lapangan yang selama ini dikenal sebagai fasilitas olahraga masyarakat tersebut dipagari menggunakan kawat dan konstruksi tembok.

Persoalan itu mencuat setelah warga mempertanyakan langsung kepada seseorang bernama Arif mengenai alasan pemasangan pagar di kawasan lapangan.
Menurut keterangan warga, saat ditanya mengenai alasan lapangan tersebut dipagari, Arif disebut menjawab bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk mengamankan aset dari dugaan aksi mafia tanah.
Namun, pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan, apabila tujuan pemasangan pagar untuk mengamankan aset, aset milik siapa dan atas dasar apa lapangan yang selama ini digunakan masyarakat tersebut dipagari?
Dalam percakapan yang disaksikan seorang pekerja bernama Muklis, Arif juga disebut sempat mengatakan bahwa lapangan tersebut merupakan milik Samsul Tarigan.
Pernyataan itu membuat warga semakin mempertanyakan persoalan sebenarnya. Sebab, menurut warga, pertanyaan yang disampaikan kepada Arif bukan mengenai siapa pemilik tanah, melainkan mengapa lapangan dipagari dan untuk kepentingan apa pemasangan pagar tersebut dilakukan.
Warga menilai keberadaan pagar kawat dan tembok beton berpotensi membatasi akses masyarakat yang selama ini menggunakan lokasi tersebut sebagai tempat bermain sepak bola sekaligus sarana olahraga.
Muncul Isu Dugaan “Suap”, Warga Minta Kejelasan
Selain persoalan pagar, muncul pula informasi dan pernyataan yang membuat warga semakin bertanya-tanya terkait status Lapangan Bola Klambir Lima Temes.
Berdasarkan informasi yang beredar di tengah masyarakat, disebutkan adanya pernyataan Kepala Lingkungan (Kepling) Klambir Lima Temes bernama Ulis mengenai dugaan pemberian sejumlah uang kepada warga setempat.
Informasi tersebut, menurut keterangan yang diterima warga, disampaikan melalui Supriadi dan disebut-sebut berkaitan dengan keberadaan lapangan.
Namun demikian, dugaan adanya pemberian uang atau suap tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya. Belum ada bukti yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana suap maupun praktik mafia tanah.
Karena itu, informasi tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka oleh pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut agar tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.
Kepling Lain Disebut Pernah Mempertanyakan Pagar
Sementara itu, Kepling Klambir Lima Kebun, Rusli, disebut juga pernah menanyakan persoalan Lapangan Bola Klambir Lima Temes kepada Arif.
Menurut keterangan Rusli yang disampaikan kepada warga, ketika dirinya mempertanyakan mengenai lapangan yang dipagari tersebut, Arif disebut memberikan jawaban yang bernada menantang dan membantah adanya persoalan.
Di sisi lain, Rusli disebut membenarkan bahwa lokasi tersebut selama ini dikenal sebagai lapangan sepak bola yang digunakan masyarakat.
Keterangan-keterangan tersebut memperlihatkan adanya pertanyaan publik yang belum memperoleh jawaban secara terang mengenai status tanah, dasar pemasangan pagar, serta siapa pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan lapangan.
Warga Minta Status Tanah Dibuka Secara Terang
Warga berharap persoalan Lapangan Bola Klambir Lima Temes tidak dibiarkan menjadi polemik berkepanjangan.
Masyarakat meminta pemerintah desa, kecamatan, pemerintah Kabupaten Deli Serdang, serta instansi pertanahan terkait dapat memberikan penjelasan mengenai status dan alas hak tanah tersebut.
Jika memang lokasi tersebut merupakan aset atau fasilitas yang diperuntukkan bagi masyarakat, warga meminta agar akses dan fungsi sosialnya tetap dijaga.
Sebaliknya, apabila terdapat pihak yang mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut, masyarakat meminta agar klaim tersebut dapat dibuktikan melalui dokumen kepemilikan yang sah sesuai ketentuan hukum.
Termasuk mengenai istilah “mafia tanah” yang disebut dalam alasan pemasangan pagar, warga juga meminta agar siapa pihak yang dimaksud dapat dijelaskan secara terbuka dan berdasarkan bukti, bukan sekadar pernyataan.
Sebab, persoalan utama yang kini menjadi perhatian masyarakat bukan sekadar siapa yang memasang pagar, melainkan mengapa fasilitas olahraga yang selama ini digunakan masyarakat tiba-tiba dipagari dan apa dasar hukumnya.
Hingga berita ini disusun, diperlukan klarifikasi lebih lanjut dari Arif, Samsul Tarigan, Kepling Klambir Lima Temes Ulis, Kepling Klambir Lima Kebun Rusli, pemerintah desa maupun pihak terkait lainnya mengenai status tanah, dasar pemasangan pagar, serta berbagai informasi yang beredar di tengah masyarakat.
Publik tentu berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan agar tidak menimbulkan konflik horizontal dan tidak merugikan kepentingan masyarakat.
(Ibnu Hajar)






