Sergai | GeberNews.com — Drama penyamaran petugas Sat Res Narkoba Polres Sergai berujung penggerebekan sarang narkoba di kawasan perladangan sawit warga, Dusun III, Desa Pertambatan, Kecamatan Dolok Masihul, Senin (5/10/2026).


Berbekal informasi masyarakat tentang dugaan maraknya transaksi narkoba, petugas bergerak melakukan penyelidikan dan pemantauan. Tak mau buru-buru bertindak, polisi memilih menyamar sebagai pembeli untuk membongkar praktik transaksi tersebut.

Strategi undercover buy akhirnya membuahkan hasil. Saat RH (25) diduga hendak menyerahkan plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu kepada petugas yang menyamar, polisi langsung bergerak cepat dan meringkusnya di lokasi.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 3 plastik klip sedang dan 1 plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 2,13 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Pengungkapan tersebut tidak berhenti pada penangkapan RH. Tim Sat Res Narkoba Polres Sergai bersama Kepala Dusun dan tokoh masyarakat setempat juga mengambil tindakan terhadap sebuah gubuk di kawasan perkebunan yang disebut kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba.
Gubuk tersebut kemudian dibakar dan diratakan dalam kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN).
Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., mewakili Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai, Rabu (7/10/2026).
Polres Sergai menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran gelap narkotika dan tidak memberikan ruang bagi para pelaku narkoba.
Masyarakat juga diminta aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya.
Atas kasus tersebut, RH disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609 sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Dodi R. Sembiring)






