

Medan | GeberNews.com — Ketua Umum (Ketum) TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, kembali bersuara lantang menyoroti mandeknya penanganan laporan polisi kedua yang ia buat di Polrestabes Medan. Laporan tersebut terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi barter tanah, mobil, dan pakaian yang dilakukan pada akhir tahun 2022. Adi menyebut proses hukum dalam kasus ini sarat kejanggalan dan menilai ada indikasi kuat permainan oknum di internal kepolisian.
“Kami sangat menyayangkan sikap penyidik Unit Harda Polrestabes Medan yang terkesan tidak serius menangani laporan ini. Padahal saksi-saksi sudah diperiksa, tapi sampai hari ini laporan tetap jalan di tempat. Ini patut diduga ada sesuatu yang tidak beres,” tegas Adi kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).
Adi menjelaskan, peristiwa bermula saat dirinya sepakat dengan pihak terlapor untuk melakukan barter atas sebidang tanah seluas kurang lebih 1 hektare di wilayah Rantau Panjang. Sebagai kompensasi, ia menerima uang tunai sebesar Rp50 juta, satu unit mobil Suzuki Escudo tahun 1995, dan 10.000 potong pakaian. Kesepakatan tersebut diperkuat melalui Akta Jual Beli (AJB) resmi di hadapan notaris di Jalan Denai, Medan.
Namun beberapa hari kemudian, barang yang diterima tidak sesuai. Jumlah pakaian hanya 6.000 potong dan dalam kondisi rusak, lusuh, bahkan banyak yang tidak layak jual. Adi sempat menelepon terlapor untuk mempertanyakan hal itu. Terlapor menjawab ringan, “Kalau tidak cocok, kembalikan saja, nanti ditukar.” Barang pun dikembalikan seluruhnya dalam kondisi utuh. Namun setelah itu tidak ada kabar atau penggantian seperti yang dijanjikan. Somasi telah dilayangkan melalui pengacara, namun tetap diabaikan.
Karena tidak ada iktikad baik, Adi pun melaporkan kasus ini secara resmi ke Polrestabes Medan pada Maret 2023. Semua saksi, termasuk terlapor, telah diperiksa. Fakta bahwa barang yang diterima tidak sesuai dan telah dikembalikan diakui langsung oleh terlapor. Namun secara mengejutkan, kasus ini justru dihentikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dengan alasan tidak cukup bukti.
“Logika apa yang dipakai? Semua bukti lengkap, pengakuan ada, saksi-saksi jelas. Tapi malah dikeluarkan SP3. Ini aneh dan patut diduga ada intervensi atau permainan di balik layar,” ungkap Adi penuh curiga.
Tak tinggal diam, Adi kembali melayangkan laporan kedua pada 29 April 2025. Namun hasilnya sama—hingga kini laporan itu tak menunjukkan perkembangan berarti. Ia bahkan curiga adanya dugaan keberpihakan dan lobi-lobi gelap oleh oknum berinisial Y, yang diduga kuat pada laporan pertama telah bertindak sebagai juru lobi untuk terlapor agar SP3 dikeluarkan, dan kini kembali berperan untuk melindungi pihak yang sama.
“Pada saat LP kedua saya buat, saya kembali mendapat kabar bahwa inisial Y tersebut kembali dihubungi oleh terlapor. Saya tanya langsung ke inisial Y, dan dia malah menjawab, ‘Apa salah saya dekat dengan terlapor?’ Saya bilang, dekat itu bukan masalah, tapi kalau sudah berperan sebagai pelindung atau juru lobi, itu yang tidak pas. Dia lalu bilang, ‘Kalau saya salah, saya minta maaf’. Jawaban ini justru semakin memperkuat dugaan saya bahwa terlapor kembali bermanuver memakai jasa inisial Y,” tegas Adi.
Lebih lanjut, ia menyampaikan harapannya kepada Kapolrestabes Medan dan Kapolda Sumut untuk memerintahkan seluruh anggota agar menjalankan tugas sesuai SOP dan tidak bertindak berdasarkan relasi atau permintaan khusus.
“Saat ini masyarakat sudah mulai alergi dan tidak percaya terhadap kepolisian. Ini saatnya asumsi negatif masyarakat dibantah. Bila ada anggota yang terlibat, berikan tindakan tegas—kalau perlu, pecat! Jangan sampai institusi sebesar Polri rusak karena ulah oknum. Mari ciptakan polisi yang dirindukan, didambakan, dan dicintai masyarakat. Polisi harus bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani, bukan hanya mereka yang punya link dan relasi,” ujarnya.
Adi juga menyebutkan bahwa dirinya menerima banyak laporan dari masyarakat tentang lemahnya penegakan hukum di Polrestabes Medan. Ia mencontohkan kasus di Unit PPA, di mana pelaku sudah dua kali keluar surat penangkapan, namun tak pernah ditangkap. Korban dari kasus tersebut bahkan menyampaikan rasa frustrasinya.
“Korban bilang, ‘Percuma bang, saya orang kecil. Lapor polisi pun nggak ada gunanya.’ Ini sungguh menyedihkan dan menunjukkan betapa kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum mulai runtuh,” kata Adi lirih.
Dengan tegas, Adi Lubis meminta Kapolrestabes Medan, Kapolda Sumut, hingga Kapolri untuk segera turun langsung mengevaluasi kinerja dan integritas para penyidik. Ia mendesak agar oknum yang diduga terlibat dalam permainan dan penyimpangan prosedur segera dicopot dan diproses secara hukum.
“Kalau ada oknum yang menyimpang dari SOP, melindungi pelaku, atau menjual keadilan demi uang, mereka tidak layak berada di institusi sebesar Polri. Pecat dan proses! Jangan biarkan nama baik kepolisian rusak karena oknum-oknum kotor,” tandasnya.
Meski kecewa, Adi Lubis menyatakan bahwa dirinya masih percaya Polri memiliki anggota yang jujur, bersih, dan berdiri bersama rakyat. Namun ia menegaskan, bila laporan keduanya tetap tidak mendapat penanganan yang adil, maka ia siap turun ke jalan untuk menyuarakan keadilan.
“Saya taat hukum. Tapi kalau keadilan terus disumbat, maka saya akan turun bersama rakyat kecil. Ini bukan hanya soal saya pribadi, ini soal kepercayaan rakyat terhadap hukum. Polisi harus kembali ke jati dirinya: melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat tanpa pandang bulu,” tutup Adi penuh semangat.
(G/01)








