

Helvetia | GeberNews.com – Ketua LPM Desa Helvetia, Batara Lubis, mengungkapkan adanya dugaan pencurian dana desa yang dilakukan secara berjamaah dan semakin terang-terangan. Hal ini disampaikannya dalam keterangan pers di Kantor Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Selasa 13 Mei 2025.
Menurut Batara, banyak persoalan yang hingga kini belum terungkap ke publik, terutama terkait pengambilan keputusan yang dilakukan tanpa rapat pleno. Ia menilai keputusan-keputusan tersebut diambil secara tertutup, dan pihak BPD pun turut serta tanpa memberikan koreksi, langsung membubuhkan tanda tangan.
Salah satu poin krusial yang disorot Batara adalah proyek renovasi kantor desa yang menghabiskan anggaran hingga ratusan juta rupiah. Renovasi tersebut disebut hanya berupa pergantian seng, namun anggarannya sangat tidak masuk akal. Ia juga menyebut bahwa luas ruangan yang diklaim sekitar 500 meter persegi, secara kasat mata tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Kita sangat meragukan proyek ini. Tidak ada transparansi, tidak ada mekanisme yang dijalankan sesuai aturan,” ujar Batara. Ia menambahkan bahwa koreksi yang dilakukannya bertujuan menyelamatkan keuangan negara yang dikelola kepala desa.
Batara juga menegaskan bahwa hingga saat ini kepala desa belum membuat laporan pertanggungjawaban dana desa sebagaimana mestinya. Padahal, dana tersebut adalah hak masyarakat yang harus digunakan sesuai dengan APBDes.
Lebih lanjut, ia mengungkap bahwa seluruh tahapan dalam pengelolaan dana desa telah dilanggar, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan. “Penggunaan dana tidak tepat sasaran, dan inilah yang menimbulkan dugaan kuat telah terjadi pencurian uang negara,” tegas Batara Lubis.
Ia berharap instansi terkait segera mengambil langkah tegas dan melakukan pemeriksaan menyeluruh atas pengelolaan dana desa di Helvetia.
Ril








