Medan | GeberNews.com – Dewan Energi Mahasiswa (DEM) Sumatera Utara angkat bicara terkait tata kelola agraria di wilayahnya. Melalui Ketua Umumnya, Muhammad Fahrozi Arif, DEM Sumut menyampaikan sikap resmi terkait dugaan pelanggaran hukum agraria dan perkebunan yang diduga dilakukan oleh PT Socfin Indonesia (Socfindo), khususnya pada wilayah operasional Kebun Aek Pamingke dan Kebun Halimbe di Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Fahrozi menilai, persoalan agraria di Sumatera Utara kini telah menjadi masalah struktural yang akut. Konflik dan sengketa yang terus berulang menunjukkan masih lemahnya fungsi pengawasan negara.
“Dugaan persoalan agraria yang melibatkan PT Socfin Indonesia ini tidak boleh dipandang sebagai masalah administratif biasa. Ini menyangkut kepastian hukum, perlindungan aset negara, dan hak masyarakat atas keadilan sumber daya alam,” ujar Fahrozi dalam keterangan tertulisnya di Medan, Minggu (24/05).
Berdasarkan investigasi lapangan, pemetaan GPS, serta sinkronisasi data legalitas bersama masyarakat sipil, DEM Sumut menemukan sejumlah indikasi pelanggaran serius:
- Ketidaksesuaian Lahan dan Legalitas: Ditemukan indikasi kuat penguasaan dan pemanfaatan lahan di lapangan yang melebihi atau tidak sesuai dengan legalitas formal Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) milik perusahaan.
- Tabrak Undang-Undang Agraria & Perkebunan: Praktik ini diduga kuat melanggar Pasal 28 dan 34 UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) terkait hak atas tanah, serta UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
- Abai Kewajiban Perkebunan Masyarakat (FPKM): Perusahaan diduga tidak menjalankan kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat sebesar 20% sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 18 Tahun 2021.
Fahrozi menegaskan bahwa jika dugaan penguasaan lahan di luar hak sah ini terbukti, maka ada potensi kerugian keuangan negara yang sangat besar akibat pemanfaatan aset tanpa dasar hukum.
“Jika ada unsur kesengajaan, manipulasi data, atau penyalahgunaan wewenang, perkara ini tidak lagi sekadar pelanggaran izin, melainkan sudah masuk dalam ranah tindak pidana korporasi. Supremasi hukum tidak boleh kalah oleh kekuatan modal,” tegasnya.
Merespons temuan tersebut, DEM Sumatera Utara menyatakan sikap dan mendesak langkah konkret dari para pemangku kebijakan:
- Desak Kejati Sumut Turun Tangan: Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera melakukan penyelidikan dan audit investigatif terhadap seluruh legalitas HGU dan IUP PT Socfin Indonesia di Kebun Aek Pamingke dan Halimbe.
- Ukur Ulang Lahan: Mendesak Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah untuk melakukan verifikasi serta pengukuran ulang batas fisik lahan di lapangan secara transparan.
- Kawal Bersama: Mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, akademisi, dan media massa untuk bersama-sama mengawal kasus ini demi menjaga kedaulatan agraria di Sumatera Utara.
(Abd. Halim)







