

Medan | GeberNews.com — Dugaan pelanggaran serius di sektor lingkungan kembali mencuat di Kawasan Industri Medan (KIM) 1. PT Industri Pembungkus Internasional (IPI) diduga tetap menjalankan aktivitas produksi meski belum mengantongi izin lingkungan serta izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Ironisnya, perusahaan tersebut terkesan menghindar setiap kali dimintai konfirmasi.
Ketua Perkumpulan Garda Nusantara Madani (GNM) Sumatera Utara (Sumut), Irena Sinaga, S.H., menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai kesalahan administratif semata. Menurutnya, dugaan operasi tanpa izin lingkungan merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum serta pengabaian terhadap hak dasar masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat.
“Setiap perusahaan wajib patuh pada aturan lingkungan. Jika benar PT IPI beroperasi tanpa izin lingkungan dan IPAL, maka ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga kejahatan ekologis,” tegas Irena.
Dugaan tersebut diperkuat dengan keterangan tertulis dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan yang menyatakan bahwa PT IPI belum memiliki izin lingkungan dan izin IPAL sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Namun fakta di lapangan menunjukkan aktivitas pabrik masih terus berjalan.
Lebih mengkhawatirkan, PT IPI diduga membuang limbah berupa asap putih tebal berbau menyengat, serta aliran limbah yang masuk ke saluran air di sekitar kawasan industri. Aktivitas ini dinilai berpotensi mencemari lingkungan dan menimbulkan dampak langsung bagi kesehatan masyarakat.
Irena Sinaga mengungkapkan, sejumlah warga yang bermukim di sekitar lokasi pabrik mengeluhkan gangguan kesehatan berupa mual, pusing, dan ketidaknyamanan pernapasan saat berada di sekitar area perusahaan. Kondisi ini disebut sebagai alarm bahaya yang tidak boleh diabaikan oleh pemerintah.
“Ini bukan sekadar laporan, tapi jeritan warga. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan industri. Kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” ujarnya.
Secara hukum, dugaan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 36 ditegaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki izin lingkungan sebagai prasyarat operasional. Bahkan, Pasal 109 mengatur ancaman pidana bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan tanpa izin lingkungan.
Irena menilai, Pemerintah Kota Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas harus segera turun tangan dan bersikap tegas. Pembiaran terhadap dugaan pelanggaran ini dinilai berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat dan merusak wibawa pemerintah.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika ada pelanggaran, hentikan operasionalnya dan proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Irena Sinaga saat diwawancarai pada Sabtu, 13 Desember 2025, di Warkop Dek Gam, Jalan Sei Besitang Nomor 6, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Hingga berita ini diturunkan ke meja redaksi GeberNews.com, pihak PT IPI belum memberikan jawaban maupun klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.
(Dodi Rikardo Sembiring)








