
Sibiru~biru | GeberNews.com – Dugaan Pemerasan Terkait Aktivitas Peliputan di Sibiru-biru, Unsur Pasal 368 KUHP Disorot Publik mencuat di wilayah Sibiru-biru, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyeret nama Pemimpin Redaksi sekaligus wartawan Media Liputan Jatanras.com, Satria Budiman, S.T, yang diduga meminta sejumlah uang kepada pihak tertentu dengan alasan biaya operasional media setelah melakukan peliputan dugaan praktik perjudian, Minggu (14/12/2025).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari masyarakat, peristiwa tersebut bermula saat yang bersangkutan melakukan pengambilan dokumentasi foto di sebuah lokasi yang dicurigai sebagai arena perjudian. Setelah pengambilan dokumentasi tersebut, muncul dugaan adanya permintaan uang kepada pihak tertentu. Dugaan tindakan ini menimbulkan reaksi dan keberatan dari warga sekitar karena dinilai tidak melalui mekanisme pelaporan kepada aparat penegak hukum.
Sejumlah pihak menilai, apabila dugaan tersebut terbukti secara hukum, perbuatan dimaksud berpotensi memenuhi unsur Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemerasan. Pasal tersebut mengatur perbuatan memaksa seseorang dengan ancaman atau tekanan untuk menyerahkan sesuatu dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Dalam konteks hukum pidana, dugaan pemerasan merupakan delik umum yang penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Sementara itu, aspek etik profesi wartawan berada dalam ranah Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, publik menilai perlu adanya pemisahan yang jelas antara proses penegakan hukum pidana dan penilaian atas dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik.
Masyarakat mendorong aparat kepolisian untuk melakukan klarifikasi dan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Di sisi lain, Dewan Pers juga diharapkan menjalankan fungsi pengawasan dan penilaian etik secara independen dan objektif agar perkara ini tidak menimbulkan preseden negatif bagi dunia pers.
Dalam praktik jurnalistik, setiap wartawan diwajibkan melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum dan tidak dibenarkan melakukan tindakan di luar mekanisme hukum yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Prinsip independensi, akuntabilitas, dan kepentingan publik merupakan landasan utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pers.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun Dewan Pers terkait dugaan yang menyeret nama Satria Budiman, S.T. Publik menunggu langkah lanjutan dari institusi berwenang guna memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
(Tim)








