

Medan | GNews.com – Aroma pelanggaran perizinan kembali tercium tajam di Kota Medan. Sebuah bangunan tiga lantai berdiri kokoh di Jalan Pelita I, Simpang Dorowati, Kelurahan Sidorame Barat, Kecamatan Medan Perjuangan, diduga kuat dibangun tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Mirisnya, pembangunan yang berlangsung cepat dan selesai hanya dalam waktu sebulan itu luput dari pengawasan pihak Kecamatan maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Saat dikonfirmasi, aparat justru mengaku tidak tahu-menahu soal pembangunan tersebut.
“Kita belum tahu ada pembangunan itu,” ujar salah satu petugas Satpol PP dengan nada enteng. Pernyataan ini sontak memicu kegeraman masyarakat yang menilai ada **indikasi pembiaran,
Zufrizal Tanjung