Dosen Dihadapkan ke Meja Hijau, Pengacara Korban: Hakim dan JPU Bertindak Objektif

0
375

Keluarga Curigai Kematian, Terdakwa Akui Tolak Visum

Medan | GeberNews.com – Dr. Tiromsi Sitanggang, SH, MH, MKn, seorang dosen yang didakwa membunuh suaminya, Rusman Maralen Situngkir, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan. Pengacara korban, Ojahan Sinurat, SH, menilai jalannya persidangan berjalan objektif, baik dari pihak Hakim maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Eti Astuti, SH, MH, dengan anggota Lucas Sahabat Duha, SH, MH, dan Deny Syahputra, SH, MH, mengungkap fakta bahwa terdakwa menolak permintaan visum terhadap jenazah suaminya. Keputusan ini menimbulkan kecurigaan mendalam dari pihak keluarga korban.

Saksi Haposan Situngkir, kakak korban, menjelaskan bahwa dirinya menerima kabar kematian adiknya dan langsung menuju Rumah Sakit Advent bersama saksi lainnya, Anggiat Situngkir. Setibanya di rumah sakit, mereka bertanya kepada terdakwa tentang penyebab kematian korban.

“Terdakwa mengatakan korban meninggal setelah terdengar suara benturan keras saat sedang membersihkan mobil,” ungkap Haposan dalam persidangan.

Namun, ketika ditanya apakah jenazah sudah divisum, terdakwa dengan tegas menyatakan tidak perlu, karena ia menyaksikan sendiri kejadian tersebut. Keluarga korban yang merasa janggal dengan kematian Rusman Situngkir kemudian mendatangi lokasi kejadian yang disebutkan terdakwa. Setelah melakukan pengecekan, mereka tidak menemukan tanda-tanda adanya kecelakaan.

Kecurigaan semakin kuat setelah mereka mendatangi Polsek Helvetia untuk memastikan laporan kecelakaan di lokasi yang dimaksud. Namun, pihak kepolisian menyatakan tidak ada insiden kecelakaan yang dilaporkan di tempat tersebut.

Merasa ada yang tidak beres, keluarga korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Helvetia pada 27 Maret 2024. Sehari setelah laporan dibuat, terdakwa mendatangi saksi Anggiat Situngkir dan meminta agar laporan dicabut.

Dalam persidangan, terdakwa membantah klaim tersebut dan menyatakan bahwa kehadirannya bukan untuk mediasi pencabutan laporan, melainkan untuk menjaga keharmonisan keluarga.

Sidang ini masih berlanjut, sementara keluarga korban berharap keadilan dapat ditegakkan dan fakta-fakta terungkap sepenuhnya.

(Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini