Dua Pengedar Sabu Diciduk di Hamparan Perak, Polres Binjai Kembangkan Jaringan

0
156

Binjai | GeberNews.com – Polres Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Dua pengedar sabu berhasil dibekuk dalam penggerebekan yang dilakukan Selasa malam, 22 April 2025, di Dusun VI Saudara, Desa Tandam Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing bernama Surya Efendi (34) dan Ahmad Arivin Chandra (35). Dalam operasi yang dipimpin Ipda Eddy Supratman tersebut, polisi menyita total sembilan paket sabu siap edar. Delapan paket ditemukan di dalam tas milik Surya, sementara satu paket lainnya berada di tangan Ahmad saat diamankan.

Selain dua tersangka utama, polisi juga mengamankan seorang pria bernama Agus Setiawan yang berada di lokasi. Ketiganya kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.

Berdasarkan keterangan awal, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial Ed yang disebut-sebut sering bertransaksi di kawasan Tugu Rambutan, Binjai Utara. Namun, hingga kini Ed belum berhasil ditemukan.

Kapolres Binjai, AKBP Bambang Christanto Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pengungkapan ini bukan akhir dari proses. “Kami terus mengembangkan jaringan ini. Siapa pun yang terlibat akan kami kejar dan tindak tegas. Narkoba harus diberantas sampai ke akarnya,” ujarnya.

Barang bukti telah diamankan untuk keperluan laboratorium forensik, sementara penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi. Kasus ini akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Tim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini