Kafe di Lahan Pemko Medan Diduga Ilegal, Sorotan Tajam Mengarah ke Pejabat

0
296

Medan | GeberNews.com – Pembangunan sebuah kafe di lahan bekas Pasar Aksara yang terbakar kembali menuai kecaman. Bangunan yang berdiri di atas aset milik Pemerintah Kota Medan itu diduga kuat tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun kini pengerjaannya hampir rampung.

Pantauan di lapangan, tidak terlihat papan informasi atau plank PBG seperti yang diharuskan oleh aturan. Proyek ini juga disebut-sebut melibatkan salah satu pejabat Pemko Medan yang punya kedekatan dengan kalangan penguasa.

Ketua Umum TKN Kompas Nusantara, Adi Lubis, yang juga memimpin organisasi Pagar Unri Prabowo Gibran, menegaskan pentingnya ketegasan hukum terhadap siapa pun yang melanggar aturan.

“Kalau tidak ada PBG, bangunan itu harus dibongkar. Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi juga bentuk perampasan hak rakyat atas PAD,” tegas Adi saat ditemui di Medan, Sabtu.

Adi juga mempertanyakan mekanisme pengelolaan aset Pemko yang dikelola oleh PUD Pasar, namun bisa dimanfaatkan oknum untuk kepentingan bisnis pribadi. “Ini jelas janggal. Harus dibuka ke publik. Jangan sampai ada permainan di balik layar,” katanya.

Sebagai langkah lanjutan, pihaknya akan melayangkan surat resmi kepada Wali Kota Medan dan Dirut PUD Pasar Medan untuk meminta kejelasan legalitas proyek dan alur pemanfaatan lahan tersebut.

“Jangan sampai hukum hanya menyasar rakyat kecil, sementara pejabat bebas melanggar aturan. Ini mencoreng wajah pemerintahan,” tambah Adi.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi informasi sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Jika terbukti melanggar, kata Adi, bangunan tersebut harus dibongkar dan semua pihak terkait diperiksa.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas pengelolaan aset negara dan ketaatan terhadap regulasi di lingkungan Pemko Medan.

Dodi Suara Prananta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini