Medan | GeberNews.com – Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Boin Silalahi, S.H., M.H. & Rekan secara resmi mengajukan memori Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Medan pada Senin (19/5/2026), sebagai langkah hukum untuk memperjuangkan keadilan bagi Amry KS Pelawi dalam perkara dugaan korupsi video profil desa di Kabupaten Karo.
Langkah tersebut dinilai sebagai upaya membongkar dugaan adanya disparitas atau perbedaan perlakuan hukum dalam penanganan perkara yang menurut tim kuasa hukum memiliki substansi serupa.
Didampingi tim hukum yang dipimpin Jo Simanihuruk, S.H., M.H., Boin Silalahi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa terdapat ketimpangan yang dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat.
Boin menjelaskan, perhatian publik selama ini lebih banyak tertuju pada pemberitaan mengenai pihak lain dalam perkara yang sama, yakni Amsal Christy Sitepu, yang disebut aktif menyampaikan pandangan hukum melalui sejumlah konferensi pers hingga tingkat nasional.
Menurutnya, terdapat kondisi yang dianggap tidak sejalan dengan prinsip keadilan karena dalam perkara yang disebut memiliki objek dan rangkaian peristiwa yang sama, putusan hukum yang dihasilkan berbeda.
“Selama ini publik mungkin hanya mendengar narasi dari satu pihak yang seolah-olah berjuang sendirian. Namun faktanya, ada klien kami, Pak Amry Pelawi, yang saat ini harus menjalani hukuman atas peristiwa hukum yang identik. Ketika pihak lain diputus bebas murni, klien kami justru dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan.
Ini bukan sekadar perbedaan nasib, tetapi menjadi persoalan serius dalam sistem penegakan hukum,” ujar Boin Silalahi.
Tim kuasa hukum menilai bahwa perkara yang menjerat klien mereka memiliki sejumlah kesamaan, mulai dari objek perkara, auditor yang melakukan pemeriksaan, hingga mekanisme pelaksanaan kegiatan.
Mereka berpendapat, secara hukum maupun akademis, kondisi tersebut perlu dikaji lebih mendalam agar tidak menimbulkan kesan adanya standar ganda dalam penegakan hukum.
“Kami membawa bukti konkret dalam permohonan PK yang menunjukkan adanya putusan bebas terhadap pihak lain dalam perkara yang sama. Jika hukum mengakui satu kebenaran, maka prinsip keadilan yang sama juga harus diterapkan kepada klien kami. Kami menolak adanya kesan tebang pilih dalam proses hukum,” lanjutnya.
Boin menegaskan, pengajuan Peninjauan Kembali bukan dimaksudkan untuk mencari perhatian publik, tetapi sebagai langkah untuk memperjuangkan kepastian hukum dan kesetaraan hak warga negara di hadapan hukum.
“Klien kami bukan sekadar angka dalam statistik perkara. Beliau memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlakuan adil di hadapan hukum. Kami berharap Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan secara objektif seluruh fakta yang diajukan dalam PK ini,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait mengenai pernyataan yang disampaikan tim kuasa hukum tersebut.
(Syahdan)







