

GeberNews.com | Medan — Setelah lama disorot publik, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akhirnya menerbitkan surat perintah tugas (Sprint) terkait dugaan korupsi dana KIP Kuliah di LLDikti Wilayah I Sumut. Namun, langkah ini langsung diiringi desakan keras agar pengusutan tidak berhenti di level bawah.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi SH MH, mengonfirmasi bahwa Sprint telah diterbitkan sebagai tindak lanjut dari hasil telaah laporan yang sebelumnya dinyatakan rampung.
“Sudah keluar Sprint. Tahap selanjutnya pemanggilan, wawancara, serta pengumpulan data dan bahan keterangan,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Meski demikian, Kejatisu masih menutup rapat identitas pihak-pihak yang akan diperiksa dengan alasan proses masih bersifat internal. Sikap ini memicu tanda tanya di tengah publik yang menunggu transparansi penanganan kasus.
Kasus ini sebelumnya memantik gelombang protes mahasiswa.
Gerakan Untuk Rakyat (GUNTUR) bahkan turun ke jalan, menyoroti dugaan ketidakterbukaan dalam penyaluran dana KIP Kuliah, program yang seharusnya menjadi harapan bagi mahasiswa kurang mampu.
Tak hanya itu, isu dugaan konflik kepentingan di lingkungan LLDikti Wilayah I Sumut turut memperkeruh keadaan dan memperkuat desakan agar aparat penegak hukum bertindak tegas.
Kritik Keras: Jangan Lindungi Siapa Pun
Direktur Puspha Sumut, Muslim Muis SH, melontarkan kritik tajam. Ia menilai penanganan kasus ini sebelumnya terkesan lamban dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik.
“Ini bukan perkara kecil. Ini menyangkut hak pendidikan masyarakat miskin. Tidak ada alasan untuk lambat,” tegasnya.
Ia bahkan secara terbuka mempertanyakan keseriusan Kejatisu.
“Ada apa? Kenapa seperti jalan di tempat? Jangan sampai publik menilai ada yang dilindungi,” ujarnya.
Lebih jauh, ia mendesak agar penyelidikan tidak hanya menyasar pelaksana di lapangan, tetapi juga menyentuh level pimpinan.
“Kalau mau terang, periksa juga pucuk pimpinan. Jangan tebang pilih,” katanya.
Menurutnya, dugaan korupsi dana pendidikan adalah kejahatan serius yang berdampak langsung pada masa depan generasi muda.
“Ini uang rakyat untuk anak-anak kurang mampu. Kalau disalahgunakan, itu kejahatan luar biasa,” tegasnya.
Dengan terbitnya Sprint, publik kini menanti langkah konkret Kejatisu.
Transparansi dan keberanian membongkar hingga ke akar dinilai menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Jika tidak, kasus ini berpotensi menjadi contoh lain dari penanganan perkara besar yang berakhir tanpa kejelasan.
(Dodi R. Sembiring)








