

Medan | GeberNews.com – Demi mendukung program Akselerasi serta ASTACITA Presiden Republik Indonesia, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengambil langkah tegas untuk memberantas peredaran Narkoba di Lapas dan Rutan. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen dalam mewujudkan area bebas narkoba dan kejahatan di lingkungan pemasyarakatan.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memutuskan untuk memindahkan 64 narapidana risiko tinggi (high risk) dari Lapas dan Rutan di Sumatera Utara ke Nusakambangan. Narapidana yang terindikasi masih mengendalikan peredaran Narkoba, love scamming, dan penipuan daring ini kini akan ditempatkan di Lapas Kelas IIA Karanganyar yang dilengkapi sistem pengamanan Super Maximum Security.
Pemindahan ini dilakukan dengan dukungan TNI, POLRI, dan BNN, di bawah koordinasi Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Kerja sama lintas lembaga ini menunjukkan keseriusan dalam menciptakan Lapas dan Rutan yang bebas dari peredaran Narkoba dan kejahatan daring.
Selain sebagai upaya pemberantasan, langkah ini juga menjadi solusi untuk mengurangi masalah overcrowding di Lapas dan Rutan di Sumatera Utara, yang saat ini dihuni 32.177 narapidana (data per 5 November 2024), sementara kapasitas idealnya hanya 14.811 orang.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan bahwa pemindahan narapidana risiko tinggi ini merupakan bagian dari komitmen jangka panjang untuk memutus mata rantai kejahatan di dalam Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia. Proses pemindahan narapidana risiko tinggi ke Nusakambangan akan terus dilakukan secara bertahap guna menekan peredaran Narkoba dan kejahatan daring di lingkungan pemasyarakatan.
(Dodi. R)








