PAD Bocor, Hukum Tumpul, Kota Medan Diserbu Bangunan Tanpa Identitas Resmi

0
75

Medan | GeberNews.com — Kota Medan kini tak ubahnya “ladang bebas” bagi bangunan tanpa identitas resmi dan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Fenomena ini kian hari kian menjamur, berdiri gagah di berbagai sudut kota tanpa papan izin, tanpa nomor registrasi, bahkan tanpa rasa takut terhadap hukum. Ironisnya, kondisi ini terjadi di hadapan mata pemerintah daerah dan aparat terkait yang seolah memilih diam, membiarkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menguap tanpa jejak.

Keterangan ini disampaikan oleh Roy Pasaribu selaku sosial kontrol, yang diwawancarai pada Hari Rabu, 18 Februari 2026 di Medan.

“Alamaaaaaak… bangunan lagi!” celetuk seorang warga yang melintas di kawasan Jalan Jumadi, Kecamatan Medan Timur, saat rombongan Satpol PP melakukan penindakan berupa ketok cantik terhadap bangunan bermasalah di lokasi tersebut. Kalimat spontan itu bukan sekadar keluhan, tetapi refleksi kejengahan publik terhadap maraknya bangunan tanpa izin yang tumbuh bak jamur di musim hujan.

Pertanyaannya, apakah Lurah, Camat, hingga Walikota benar-benar tidak melihat bangunan-bangunan yang berdiri di wilayah administrasinya? Ataukah ada pembiaran sistematis yang membuat pelanggaran demi pelanggaran terus berlangsung? Masyarakat mulai menilai bahwa lemahnya pengawasan ini bukan sekadar kelalaian, melainkan indikasi adanya ketidakpedulian terhadap aturan dan kerugian negara.

Lebih menyakitkan lagi, masyarakat kecil pun kini mampu membaca situasi. Mereka memahami bahwa setiap bangunan tanpa PBG bukan hanya pelanggaran administrasi, tetapi juga potensi kebocoran PAD yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan publik. Namun di lapangan, pemerintah seakan tidak tahu, tidak mau tahu, atau pura-pura tidak tahu.


Penilaian publik pun semakin tajam. Banyak yang mulai mempertanyakan komitmen pemerintah dalam menjalankan amanah jabatan. Tujuan utama pelayanan publik dinilai telah bergeser, dari melayani masyarakat menjadi memperkaya diri. Kepedulian terhadap kepentingan rakyat ditempatkan di urutan berikutnya, jika bukan diabaikan sepenuhnya.

Tak hanya bangunan ilegal, berbagai aktivitas usaha tanpa izin seperti perjudian, oplosan minyak, sabung ayam, hingga praktik toto gelap juga disebut-sebut berkembang pesat di Kota Medan dan sekitarnya. Semua ini menjadi bukti bahwa hukum seakan kehilangan taringnya di tengah masyarakat.

Seruan keras pun datang dari rakyat: pemerintah daerah, DPRD, kepala dinas, aparat keamanan, camat, lurah hingga kepala lingkungan diminta untuk kembali pada sumpah jabatan. Tegakkan undang-undang, disiplinkan kinerja, hargai suara rakyat, dan hentikan praktik menerima sesuatu yang bukan haknya.

Jika pembiaran ini terus berlangsung, maka mafia bangunan dan pelaku usaha ilegal akan semakin merajalela, sementara negara terus dirugikan. Awak media pun mempertanyakan, sampai kapan fungsi sosial kontrol harus berteriak di ruang hampa tanpa tindak lanjut nyata?

Ini bukan sekadar kritik. Ini adalah peringatan keras dari rakyat yang menuntut hukum ditegakkan dan konstitusi dijalankan sebagaimana mestinya.

Tim/ Red

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini