

Medan | GeberNews.com – Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan Fraksi PDI Perjuangan Tegaskan Hak Kesehatan Warga, Berobat Cukup Tunjukkan KTP dalam Sosialisasi Peraturan Daerah ke XII tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang digelar di Jalan Sei Kera, Kecamatan Medan Timur, Sabtu malam, 13 Desember 2025. Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan itu menegaskan tidak boleh ada satu pun warga Kota Medan kehilangan hak berobat hanya karena persoalan administrasi, termasuk belum terdaftar atau memiliki tunggakan BPJS Kesehatan.

Kegiatan sosialisasi tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, yang menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menjamin pelayanan kesehatan yang layak, adil, dan mudah diakses seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.
Sosialisasi dipimpin langsung oleh Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., politisi Fraksi PDI Perjuangan Komisi 4 DPRD Kota Medan sekaligus wakil rakyat Daerah Pemilihan III yang meliputi Kecamatan Medan Timur, Medan Perjuangan, Medan Tembung, dan Medan Deli. Sekitar 200 warga tampak antusias mengikuti kegiatan tersebut dan memanfaatkan forum sebagai ruang menyampaikan aspirasi serta keluhan terkait pelayanan kesehatan.

Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan doa lintas iman yang dipimpin St. Ganda Simanjuntak dari umat Nasrani. Dalam doa tersebut turut dipanjatkan empati dan harapan bagi masyarakat yang terdampak bencana banjir di sejumlah wilayah Sumatera Utara.
Tepat pukul 19.55 WIB, kegiatan resmi dibuka. Dalam sambutannya, Paul Mei Anton Simanjuntak menekankan bahwa persoalan kesehatan tidak bisa dilepaskan dari kesadaran kolektif masyarakat, khususnya dalam menjaga kebersihan lingkungan dan pengelolaan sampah yang masih menjadi persoalan serius di kawasan permukiman padat.
“Perda Sistem Kesehatan ini hadir untuk memastikan setiap warga mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan manusiawi. Jika warga sakit dan belum memiliki BPJS, tetap bisa berobat cukup dengan menunjukkan KTP. Jangan takut, jangan ragu, dan jangan biarkan hak kesehatan diabaikan,” tegas Paul di hadapan warga.
Ia menegaskan sosialisasi Perda bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan politik DPRD kepada rakyat. Regulasi yang telah disahkan harus benar-benar dipahami, dirasakan manfaatnya, serta dijadikan alat perlindungan bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang adil dan bermartabat.
Sesi dialog interaktif menjadi bagian penting dalam kegiatan tersebut. Warga menyampaikan berbagai pertanyaan dan keluhan, mulai dari mekanisme berobat tanpa BPJS, dugaan pelayanan yang belum maksimal di Puskesmas, hingga minimnya fasilitas tempat sampah di lingkungan permukiman yang berdampak pada kesehatan masyarakat.
Menanggapi aspirasi tersebut, Paul Mei Anton Simanjuntak menegaskan komitmennya sebagai legislator Komisi 4 DPRD Kota Medan untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Ia menegaskan tidak boleh ada pungutan liar, diskriminasi, maupun perlakuan berbeda dalam pelayanan kesehatan, khususnya di fasilitas kesehatan milik pemerintah.
“Jika ada Puskesmas atau tenaga kesehatan yang mempersulit masyarakat, laporkan. Itu akan kami tindaklanjuti. Pelayanan kesehatan adalah hak dasar warga, bukan belas kasihan,” ujarnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Puskesmas Kecamatan Medan Timur, dr. Sriwidiyani Ningsih. Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa Puskesmas tetap berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat tanpa membedakan status kepesertaan BPJS.
“Apabila warga memiliki tunggakan BPJS, itu tidak menjadi penghalang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Puskesmas tetap melayani. Bahkan warga dari luar Kota Medan pun tetap kami layani sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut ditutup dengan penegasan bahwa sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, tenaga kesehatan, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan sistem kesehatan Kota Medan yang inklusif, berkeadilan, dan benar-benar berpihak kepada rakyat.
(Roy Pasaribu)








