Pegiat Jurnalistik Desak Klarifikasi Dugaan Suap dan Gratifikasi di DPRD Medan: “Panglima Talam” Jangan Lebih Berkuasa

0
214

Medan | GNews.com – Isu dugaan suap dan gratifikasi dalam kerja sama media di lingkungan DPRD Kota Medan kembali mencuat. Rabu (14/5/2025), sejumlah aktivis media yang tergabung dalam Pegiat Jurnalistik kembali mendatangi Gedung DPRD Kota Medan untuk menyerahkan surat permohonan klarifikasi kedua atas persoalan tersebut.

Ketua Pegiat Jurnalistik, Yefita Zebua, S.P.W., mengatakan bahwa surat ini merupakan tindak lanjut dari surat pertama yang telah dikirimkan pada 7 Mei 2025 lalu. Ia menyebut langkah ini penting demi memastikan pemberitaan yang berimbang dan terverifikasi.

“Kali ini kami datang menyampaikan surat resmi kepada Ketua dan Sekretaris DPRD Kota Medan, meminta klarifikasi kedua terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam kerja sama media. Dugaan pungli yang kami maksud adalah soal pengutipan uang dari sejumlah media untuk dana kliping dan advertorial, yang diduga disetor kepada oknum staf kehumasan DPRD Kota Medan,” jelas Yefita kepada awak media.

Yefita juga menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat di sekretariat DPRD Kota Medan. Salah satunya terkait keputusan kerja sama media yang disebut-sebut harus mendapat “restu” dari koordinator wartawan di lingkungan DPRD.

“Ini sudah tidak masuk akal. Verifikasi media dilakukan oleh humas, tapi untuk bisa kerja sama, media harus ‘dipilih’ oleh koordinator wartawan. Ini bentuk nyata penyalahgunaan wewenang. DPRD punya anggaran, tapi kenapa koordinator wartawan yang menentukan siapa yang bisa kerja sama?” tegasnya.

Senada dengan itu, Sekretaris Pegiat Jurnalistik, Irena Sinaga, SH., menolak segala bentuk diskriminasi dalam dunia pers, dan mengecam praktik yang dianggap melemahkan independensi wartawan.

“Tidak bisa dibiarkan. Kami menolak adanya ‘panglima talam’ yang seolah punya kuasa penuh dalam menentukan nasib media lain. Apa dasar hukumnya pejabat sekretariat menyerahkan kewenangan itu kepada koordinator wartawan?” ujarnya dengan nada kecewa.

Sementara itu, Dofu Gaho, SH., selaku Pembina Pegiat Jurnalistik, turut menyoroti silang pendapat antara Kasi Humas dan Kabag Persidangan DPRD Medan. Menurutnya, informasi yang disampaikan ke publik justru saling bertentangan.

“Satu bilang kerja sama ditentukan oleh koordinator wartawan, tapi rilis resmi Kabag Persidangan menyebut Sekwan yang berwenang. Ada apa ini? Apakah ada ‘gula’ yang diperebutkan hingga terjadi lempar tanggung jawab?” ujarnya.

Dofu juga menegaskan bahwa semangat pemerintahan Presiden Prabowo yang sedang giat melakukan bersih-bersih dari praktik korupsi harus dijadikan momentum. Ia mendorong Polda Sumut dan Kejati Sumut segera turun tangan mengusut tuntas dugaan gratifikasi dan suap tersebut.

Tak hanya fokus pada isu kerja sama media, Pegiat Jurnalistik juga menyoroti indikasi penyimpangan lain seperti pengadaan komputer, alat olahraga, dan perawatan gedung di lingkungan DPRD Kota Medan.

Ril

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini