Medan | GeberNews.com – Riki Agasi bersama kuasa hukumnya, Nikmat Datuk Gea, SH, mendatangi Polrestabes Medan pada Senin (2/12/2024). Langkah ini dilakukan untuk melaporkan Muhammad Ali Purba atas dugaan laporan palsu dan perampasan sepeda motor yang menyebabkan Riki mendekam di penjara selama 44 hari.
Dalam keterangannya kepada media, Riki menyatakan dirinya menjadi korban fitnah dan ketidakadilan hukum. “Saya mohon kepada Kapolrestabes Medan, Kapolda Sumut, dan Kapolri agar memberikan keadilan. Saya dipenjara 44 hari tanpa kesalahan, sementara sepeda motor saya sudah 10 bulan berada di tangan Muhammad Ali Purba,” kata Riki dengan nada emosional.
Nikmat Datuk Gea, SH, kuasa hukum Riki, menjelaskan bahwa putusan praperadilan Pengadilan Negeri Medan pada 19 November 2024 membuktikan bahwa laporan Muhammad Ali Purba tidak lengkap dan Riki dinyatakan tidak bersalah. “Polrestabes Medan sudah berjanji akan menggelar perkara dalam dua hingga tiga hari. Jika tidak ada tindakan, kami siap membawa kasus ini ke Propam Polda Sumut, Kapolri, bahkan Presiden Prabowo Subianto,” tegas Gea.
Junaidi Ginting, paman Riki, turut meminta keadilan bagi keponakannya yang masih merasakan dampak trauma dari kasus ini. “Kami berharap pihak kepolisian segera memproses Muhammad Ali Purba. Keponakan saya sudah dinyatakan tidak bersalah, tapi dampak psikologisnya masih terasa hingga kini,” ujarnya.
Riki dan kuasa hukumnya mendesak agar kasus ini segera diproses secara hukum, termasuk evaluasi terhadap aparat Polsek Medan Area yang dianggap lalai dalam menangani perkara ini.
TIM IMO