

Medan | GeberNews.com — Skandal hilangnya dana jemaat gereja senilai Rp28 miliar di Bank Negara Indonesia Cabang Rantauprapat kian memantik kemarahan publik dan mengguncang kepercayaan terhadap lembaga perbankan milik negara. Massa dari Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, mulai dari jemaat, suster hingga pastor, mendatangi kantor bank dan menuntut pertanggungjawaban atas lenyapnya dana umat yang selama ini dipercayakan kepada pihak perbankan.
Kasus ini kini memasuki babak serius. Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus telah menetapkan satu orang tersangka berinisial AH, yakni Andi Hakim Febriansyah, yang merupakan mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara. Penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan intensif sejak laporan resmi diterima pada 26 Februari 2026.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Rahmat Budi Handoko, menegaskan bahwa tersangka diduga memiliki peran sentral dalam raibnya dana dalam jumlah fantastis tersebut. “Yang bersangkutan merupakan mantan pimpinan unit kas. Statusnya sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Namun, proses penegakan hukum menghadapi hambatan serius. Saat hendak dipanggil untuk pemeriksaan, tersangka justru menghilang. Ia sempat terdeteksi berada di Bali bersama istrinya sebelum akhirnya diduga kuat melarikan diri ke luar negeri. Fakta mencengangkan terungkap, dua hari setelah laporan polisi dibuat, AH diketahui terbang ke Australia pada 28 Februari 2026.
Pelarian ini dinilai sebagai upaya menghindari jerat hukum sekaligus memperkeruh situasi. Aparat kini bergerak cepat dengan melibatkan Interpol, Divisi Hubungan Internasional Polri, serta Australian Federal Police untuk memburu keberadaan tersangka. Proses penerbitan red notice tengah diajukan guna mempersempit ruang geraknya di luar negeri.
Kasus ini menjadi tamparan keras, bukan hanya bagi dunia perbankan, tetapi juga bagi rasa keadilan masyarakat. Jemaat menilai adanya kelalaian serius yang berujung pada kerugian besar dan hilangnya kepercayaan. Mereka mendesak agar pihak bank tidak lepas tangan dan bertanggung jawab penuh atas dana umat yang lenyap.
Di sisi lain, penyidik masih terus menelusuri aliran dana serta membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam skandal ini. Publik kini menunggu ketegasan aparat, bukan hanya menangkap pelaku, tetapi juga memastikan setiap rupiah uang jemaat dapat kembali ke tangan yang berhak.
(Syahdan/Red)








