Restoratif Justice Polsek Belawan Tuntaskan Kasus Pencemaran Nama Baik, Taufik Tanjung, S.H.; M.H Apresiasi Kinerja Aparat dan Tegaskan Perdamaian Tanpa Paksaan

0
170

Belawan | GeberNews com — Restoratif Justice Polsek Belawan Tuntaskan Kasus Pencemaran Nama Baik, Taufik Tanjung, S.H.; M.H Apresiasi Kinerja Aparat dan Tegaskan Perdamaian Tanpa Paksaan menjadi bukti nyata pendekatan humanis kepolisian dalam menyelesaikan perkara hukum di tengah masyarakat. Penyelesaian melalui mekanisme restorative justice kembali menunjukkan efektivitasnya sebagai solusi yang tidak hanya menitikberatkan pada aspek hukum, tetapi juga pemulihan hubungan sosial antar pihak yang berperkara.

Proses perdamaian tersebut berlangsung di ruang restorative justice Mapolsek Belawan, Jalan Serma Hanafiah No. 1, Belawan. Dalam mediasi yang difasilitasi aparat kepolisian, AUDRELIA PUTRI PRAMESWARI PERDANA (23), warga Jalan Besi Ujung No. 31, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, selaku pihak terlapor (pihak II), mencapai kesepakatan damai dengan MUHAMMAD ZAKARIA PASARIBU (27), warga Jalan Selebes Gang Rukun No. 3 Lingkungan 43, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, selaku pihak pelapor (pihak I).

Kapolsek Belawan AKP Ponijo, S.I.P, melalui Kanit Reskrim Iptu Mangatur Sirait, S.H.; M.H, menjelaskan bahwa perkara tersebut sebelumnya sempat dilaporkan secara resmi dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun demikian, dengan mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021, penyelesaian melalui restorative justice dinilai lebih tepat untuk perkara tertentu karena mampu menghadirkan keadilan yang berimbang sekaligus mengurangi beban lembaga pemasyarakatan.

“Pendekatan ini bertujuan untuk menyelesaikan perkara secara cepat, tepat, dan berkeadilan, sekaligus menekan overcapacity di lapas serta mengembalikan hubungan sosial para pihak,” ujar Mangatur Sirait.
Dalam kesepakatan perdamaian yang telah ditandatangani, pihak pelapor sepakat mencabut laporan polisi Nomor: LP/B/11/2026/SPKT/Polsek Belawan/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumatera Utara tertanggal 23 Februari 2026. Selain itu, pihak pelapor juga berkomitmen untuk tidak melanjutkan tuntutan hukum baik secara pidana maupun perdata di kemudian hari.

Sebagai bagian dari kesepakatan yang komprehensif, pihak terlapor turut menyatakan kesediaannya untuk mencabut laporan polisi lainnya yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sehingga perdamaian yang tercapai benar-benar menyeluruh dan mengakhiri konflik di antara para pihak.

Menanggapi keberhasilan tersebut, Taufik Tanjung, S.H.; M.H, selaku kuasa hukum Muhammad Zakaria Pasaribu, menegaskan bahwa perdamaian yang tercapai merupakan hasil kesepakatan murni tanpa adanya tekanan dari pihak manapun. Ia menilai langkah ini sebagai bentuk kedewasaan hukum serta bukti bahwa pendekatan dialogis mampu memberikan solusi yang lebih efektif dibandingkan proses litigasi yang panjang.

“Perdamaian ini lahir dari kesadaran penuh kedua belah pihak tanpa paksaan. Ini adalah bentuk penyelesaian yang mencerminkan keadilan substantif dan patut diapresiasi,” tegas Taufik.
Lebih lanjut, Taufik Tanjung, S.H.; M.H yang dikenal sebagai praktisi hukum di Kota Medan, juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Belawan yang dinilai profesional dan responsif dalam menangani perkara, serta konsisten mengedepankan pendekatan keadilan restoratif.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek, Kanit Reskrim, serta seluruh penyidik Polsek Belawan yang telah memfasilitasi proses ini hingga berjalan sukses. Ini adalah implementasi nyata program Polri dalam memberikan keadilan yang humanis kepada masyarakat,” pungkasnya.
Keberhasilan ini menegaskan bahwa restorative justice bukan sekadar alternatif penyelesaian perkara, melainkan solusi konkret dalam menciptakan harmoni sosial, mengurangi konflik berkepanjangan, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

(Kardo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini