Simbol Suci Islam Diduga Dilecehkan! DPD PISN Medan Polisikan PT Jasa Andalas Perkasa, TKN: Jangan Main-main dengan Hukum!

0
254

Medan | GeberNews.com – Dugaan penistaan agama kembali mengguncang Kota Medan. Ketua DPD Persatuan Islam Sumatra Nasional (PISN) Kota Medan, H. Pimpin Putra Lubis, melaporkan PT Jasa Andalas Perkasa ke Polrestabes Medan atas tindakan yang diduga melecehkan simbol suci agama Islam.

Laporan tersebut telah teregister dalam Nomor: STTLP/B/1666/V/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, tertanggal 20 Mei 2025.

Menurut H. Pimpin, dugaan penistaan agama dilakukan oleh pemilik sebuah gudang di Jalan Pertiwi, Medan Tembung, yang menampilkan dua patung harimau, sebuah patung manusia, serta gambar Ka’bah—simbol paling sakral umat Islam—di latar belakangnya. Informasi awal menyebut adanya tulisan Arab di sisi kiri dan kanan patung, namun saat tim pelapor mendatangi lokasi, tulisan tersebut tidak lagi terlihat.

“Kami menduga tulisan itu telah dipindahkan. Bahkan sejak awal, pihak keamanan gudang tidak mengizinkan kami masuk. Setelah perdebatan alot, satu perwakilan kami akhirnya diizinkan masuk dengan didampingi Kepling,” ujar Pimpin.

Ia menilai penempatan simbol suci agama Islam di antara patung-patung tersebut sangat tidak pantas, apalagi diketahui bahwa pemilik gudang bukan beragama Islam.

“Kalau ini dibiarkan, maka penghinaan terhadap simbol agama bisa terjadi di mana saja. Ini sudah melewati batas toleransi,” tegasnya.

TKN Kompas Nusantara: “Proses Hukum Jangan Mandek, Negara Ini Punya Aturan!”

Ketua Umum Tim Kompas Nusantara (TKN) sekaligus Ketua Umum Pagar Unri Prabowo-Gibran, Adi Warman Lubis, turut menyuarakan kecaman keras terhadap dugaan penistaan tersebut. Ia mendesak aparat penegak hukum agar tidak bermain-main dan memproses kasus ini hingga tuntas.

“Kalau penistaan agama cukup diselesaikan dengan permintaan maaf, maka besok-besok semua orang bisa seenaknya menghina agama. Negara ini punya hukum—tegakkan!” serunya.

Adi juga membeberkan kejadian janggal saat timnya mendatangi lokasi. Bukannya mendapat klarifikasi, mereka justru disodori surat bermaterai untuk ditandatangani, tanpa penjelasan apapun.

“Itu bentuk intervensi terselubung. Sangat tidak etis,” tegas Adi.

Kepling Diduga Lalai dan Terkesan Melindungi

Tak hanya pemilik gudang, Kepling setempat pun menjadi sorotan. Ia diduga mengetahui dan membiarkan keberadaan instalasi yang dinilai menyinggung umat Islam tersebut selama bertahun-tahun. Bahkan menurut Pimpin, Kepling sempat melontarkan pernyataan bernada ancaman kepada para aktivis yang mencoba menyuarakan masalah ini.

“Kepling bukan hanya lalai, tapi seolah-olah melindungi. Ini harus jadi bahan evaluasi serius bagi Pemko Medan,” tegasnya.

Aliansi Ormas Desak Proses Hukum Transparan

Gabungan sejumlah ormas keagamaan menyatakan sikap tegas, meminta Polrestabes Medan mengusut tuntas kasus ini serta mendorong Pemko Medan untuk menindak oknum yang terlibat dalam pembiaran.

Pihak pelapor telah menyerahkan rekaman video sebagai barang bukti. Kasus ini kini tengah ditangani dengan dasar hukum Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Jasa Andalas Perkasa belum memberikan pernyataan resmi. Sementara itu, publik terus menanti langkah nyata dari aparat penegak hukum agar hukum benar-benar ditegakkan secara adil dan tanpa pandang bulu.

(Redaksi | Dodi Rikardo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini