

Medan | GeberNews.com — Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang ditangani Unit Harta Benda (Harda) Polresta Medan menuai sorotan keras. Ketua Umum TKN Kompas Nusantara sekaligus Ketua Umum Pagar Unri Prabowo–Gibran untuk Negara Republik Indonesia, Adi Warman Lubis, menilai SP3 tersebut sarat kejanggalan, tidak transparan, dan diduga kuat tidak profesional. Kekecewaan itu disampaikan Adi Warman Lubis saat diwawancarai wartawan pada Sabtu, 24 Januari 2026, di Kantor DPP TKN Kompas Nusantara, Jalan Prof. H.M. Yamin, S.H. No. 202, Medan.

Adi Lubis menegaskan, SP3 tersebut tertanggal 31 Desember 2025, namun baru diterima pihak pelapor pada 15 Januari 2026, tanpa penjelasan yang jelas dan masuk akal. “Ini ada apa. Sangat aneh dan patut dipertanyakan. SP3 sudah terbit sejak 31 Desember, tapi baru kami terima dua minggu kemudian. Lebih parah lagi, gelar perkara dilakukan tanpa pemberitahuan dan tanpa melibatkan pelapor. Ini bukan penegakan hukum yang sehat,” tegas Adi Lubis.
Menurutnya, laporan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut dilaporkan secara resmi ke Polresta Medan dan ditangani Unit Harda. Prosesnya bahkan sempat memasuki tahap mediasi di ruang Kanit Harda Polresta Medan yang dihadiri pelapor, kuasa hukum pelapor, kuasa hukum terlapor, Kanit Harda AKP Karo-Karo, S.H., Panit IPDA Toni, S.H., serta penyidik pembantu Bripka Farij, S.H.
“Dalam mediasi itu terjadi perdebatan keras. Terlapor bersikukuh mengklaim barang sudah diserahkan seluruhnya, padahal itu tidak benar,” ungkapnya.
Adi Lubis menjelaskan, berdasarkan kesepakatan awal, terlapor wajib menyerahkan 10.000 potong pakaian. Namun faktanya, terlapor hanya menyerahkan sekitar 6.000 potong, itupun dalam kondisi tidak layak jual sehingga seluruhnya dikembalikan oleh pelapor.
“Kondisi pakaian sangat memprihatinkan. Usang, lapuk, koyak, dan tidak layak jual. Semua barang itu dikembalikan utuh kepada terlapor, yang kemudian berjanji akan menggantinya dengan pakaian yang layak jual,” jelasnya.
Tak berhenti di situ, pelapor, terlapor, saksi-saksi, serta penyidik juga sempat mendatangi rumah terlapor. Di lokasi, terlapor menunjukkan pakaian pengganti yang disimpan dalam karung goni di teras rumah. “Karung-karung itu dibuka langsung di hadapan penyidik dan saksi. Faktanya sama saja. Pakaian kotor, lapuk, koyak, dan tidak layak jual. Ini disaksikan langsung oleh penyidik,” tegas Adi Lubis.
Pelapor pun secara tegas menyatakan keberatan di lokasi karena barang tersebut jelas melanggar kesepakatan awal dan tidak memiliki nilai jual. Namun ironisnya, setelah kejadian tersebut, komunikasi pelapor dengan pihak penyidik justru dinilai semakin sulit dan terkesan dihindari. Pelapor disebut berkali-kali menghubungi Kanit Harda, Panit, hingga penyidik pembantu, namun tidak mendapatkan respons yang layak.
“Dari sekitar sepuluh kali dihubungi, hanya sekali diangkat. Itupun pembicaraan belum selesai sudah diputus. Bahkan pelapor dua kali datang ke kantor Unit Harda, namun tidak berhasil bertemu penyidik. Tiba-tiba SP3 keluar. Ini patut diduga tidak sesuai prosedur,” tegasnya.
Atas berbagai kejanggalan tersebut, Adi Lubis mengaku telah melayangkan pengaduan resmi ke Kapolri, Divisi Propam Mabes Polri, Kompolnas, Kapolda Sumatera Utara, Dir Propam Polda Sumut, hingga Kapolresta Medan, terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik Unit Harda Polresta Medan.
“Kami sangat kecewa. Gelar perkara tidak melibatkan pelapor, tahu-tahu SP3 terbit.
Tanggal surat dan tanggal penerimaan berbeda jauh. Ini bukan persoalan sepele, ini menyangkut kepercayaan publik terhadap hukum,” katanya.
Adi Lubis mendesak Kapolda Sumatera Utara dan Kapolresta Medan untuk membuka kembali perkara tersebut serta meminta Dir Propam Polda Sumut memeriksa seluruh penyidik yang terlibat.
“Jika terbukti ada pelanggaran, beri sanksi tegas. Kalau dibiarkan, kami siap turun aksi damai ke Polresta Medan dan Polda Sumut. Ini soal keadilan dan kepastian hukum,” tegasnya.
Ia juga menyoroti kerugian besar yang dialami pelapor. Dari kesepakatan 10.000 potong pakaian, satu potong pun tidak diterima, karena seluruh barang yang diserahkan tidak layak jual dan telah dikembalikan.
“Korban sama sekali tidak mendapatkan haknya. Tahu-tahu SP3 keluar. Kalau seperti ini, di mana letak keadilan,” ujarnya.
Lebih jauh, Adi Lubis mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak aduan masyarakat terkait penanganan perkara di Polresta Medan yang dinilai berlarut-larut dan tidak berpihak kepada rakyat kecil. “Kami punya data. Ada laporan bertahun-tahun tidak selesai. Ada juga perkara yang sudah ditetapkan tersangka, tapi tidak pernah ditahan. Mungkin karena korbannya rakyat kecil. Ini ironis dan sangat memprihatinkan,” ungkapnya.
Ia menegaskan siap membuka seluruh data tersebut apabila Kapolda Sumatera Utara atau Kapolresta Medan benar-benar serius membenahi penegakan hukum.
“Jangan mentang-mentang terlapor orang berduit dan punya jaringan, lalu hukum bisa diatur. Ingat, masih ada hukum dan keadilan di negeri ini,” pungkas Adi Lubis.
Tim








