TKN Kompas Nusantara Desak Walikota dan DPRD Medan Usut Tuntas Dugaan ‘Ketok Cantik’ Bangunan Tanpa PBG dan AMDAL

0
463

Medan | GeberNews.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) TKN Kompas Nusantara menggelar aksi damai menuntut evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Medan. Tuntutan ini dilatarbelakangi dugaan kuat adanya pelanggaran prosedur yang menyebabkan berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan maraknya bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (PBG) serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Ketua Umum DPP TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, menyatakan bahwa tindakan “ketok cantik” terhadap bangunan tanpa izin tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah kota. “Kinerja yang tidak sesuai prosedur berimplikasi langsung pada hilangnya PAD yang seharusnya untuk pembangunan kota,” ujarnya, Sabtu (27/9/2025) di Kantor Sekretariat DPP TKN Kompas Nusantara, Jalan Prof. H.M. Yamin SH No. 202 Medan.

TKN Kompas Nusantara menyoroti beberapa kasus, termasuk bangunan di Komplek Marelan Asri Residence Pasar 4 Barat, yang diduga berdiri tanpa PBG dan AMDAL. Fenomena ini dianggap sebagai bukti lemahnya pengawasan, yang merugikan masyarakat dan pemerintah kota.

Selain itu, TKN Kompas Nusantara juga meminta Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) dan Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Medan memberikan sanksi tegas terhadap oknum penyidik yang tidak menjalankan tugas sesuai prosedur. Mereka menegaskan banyak laporan masyarakat hingga bertahun-tahun belum memperoleh kejelasan di Polrestabes maupun polsek-polsek.

“Kami mendukung Polri yang bersih, adil, dan presisi, bukan Polri yang arogan dan pilih kasih. Jadikan institusi Polri dicintai, disayangi, dan dirindukan masyarakat, sesuai moto Polri: melindungi, mengayomi, dan melayani,” tegas Adi Lubis.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini