Pledoi Kasus Korupsi ADD Padangsidimpuan Singkap Permainan Jaksa dan Tekanan Politik

0
266

Medan | GeberNews.com – Persidangan kasus dugaan korupsi alokasi dana desa Kota Padangsidimpuan dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Ismail Fahmi Siregar, memanas setelah pledoi pribadi yang ia bacakan di Pengadilan Tipikor Medan pada Selasa 10 September 2025 membuka fakta mengejutkan. Ismail menuding ada permainan hukum, tekanan penyidik, hingga kepentingan politik yang menjerat dirinya.

Dalam pembelaannya, Ismail mengaku uang setengah miliar rupiah yang disebut jaksa sebagai hasil potongan alokasi dana desa bukan untuk kepentingannya. Menurut Ismail, dana itu merupakan titipan atas permintaan Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Yunius Zega. Dari jumlah yang diminta, ia hanya mampu menyerahkan tiga ratus lima puluh juta rupiah melalui sopirnya.

Ismail juga menyebut nama-nama pejabat yang diduga ikut kecipratan aliran dana, mulai dari Wakil Walikota Arwin Siregar, Sekretaris Daerah Letnan Dalimunthe, hingga sejumlah camat. Fakta ini menurutnya sengaja diabaikan penuntut umum dan tidak pernah dimunculkan dalam persidangan.

Lebih jauh, Ismail mengaku dipaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara mengubah berita acara pemeriksaan dengan menghapus keterangan soal penyerahan uang kepada Yunius. Ia bahkan dijanjikan tuntutan ringan bila patuh pada arahan. Namun kenyataannya, jaksa justru menuntut dirinya enam tahun enam bulan penjara dengan denda satu miliar rupiah subsider kurungan.

Janji itu disebut Ismail hanyalah jebakan. Ia merasa tidak diberi kesempatan menghadirkan saksi maupun ahli yang bisa meringankan. Audit kerugian negara yang dijadikan dasar tuntutan pun ia nilai tidak sahih karena hanya mengandalkan pengakuan kepala desa, tanpa adanya bukti kerugian nyata.

Dalam pledoinya, Ismail menegaskan akan melaporkan dugaan penyimpangan penanganan perkara ini ke Jaksa Agung. Ia menuding penuntut umum menutup mata terhadap fakta persidangan dan lebih mementingkan kepentingan pribadi. Pada akhirnya, Ismail memohon agar majelis hakim membebaskannya dari semua tuntutan atau setidaknya memberikan putusan yang benar-benar adil.

🟥 Tim | GeberNews.com
🗣️ Mengungkap Segala Fakta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini