Pakar Hukum DR. AY. Gea Tegas Tolak Pemekaran Provinsi Kepulauan Nias, Minta Presiden dan Ketua DPR RI Bersikap Tegas

0
128

Medan | GeberNews.com – Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Pakar Hukum Pidana, DR. Ali Yusran Gea, S.H., M.Kn., M.H., yang akrab disapa DR. AY. Gea, secara tegas menolak rencana pemekaran Provinsi Kepulauan Nias. Penolakan tersebut disampaikannya di Medan, Jumat, 26 Desember 2025, dengan menegaskan bahwa pemekaran dimaksud bertentangan dengan nilai filosofi dan prinsip dasar otonomi daerah.
Menurut DR. AY. Gea, esensi otonomi daerah adalah kemandirian yang lahir dari kemampuan daerah dalam memberdayakan Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM) guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperkuat ekonomi kerakyatan, serta menaikkan pendapatan per kapita masyarakat. Fakta di Kepulauan Nias justru menunjukkan sebaliknya.
Ia menyoroti kegagalan sejumlah kepala daerah kabupaten dan kota di Kepulauan Nias dalam menjalankan fungsi pemerintahan sebagaimana mandat otonomi daerah. “Kemandirian daerah hanya akan tercapai apabila kepala daerah mampu mengelola dan memberdayakan SDA dan SDM secara optimal. Namun realitasnya, beberapa kabupaten dan kota di Kepulauan Nias miskin PAD dan gagal meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
DR. AY. Gea menekankan bahwa secara filosofis dan yuridis, letak otonomi daerah berada pada tingkat kabupaten dan kota, berdasarkan asas desentralisasi dan kemandirian, bukan pada pemerintah provinsi yang menjalankan asas dekonsentrasi. “Pemerintahan provinsi dipimpin oleh gubernur yang sekaligus merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat. Pemekaran provinsi justru berpotensi menyimpang dari prinsip otonomi daerah,” ujarnya.
Ia bahkan mengingatkan bahwa pembentukan provinsi baru dapat membuka ruang lahirnya pusat kekuasaan baru yang rawan disalahgunakan. “Pemekaran provinsi berpotensi melahirkan praktik-praktik korupsi baru dalam pengelolaan anggaran dan kekuasaan, jika tidak didukung oleh kapasitas dan integritas penyelenggara pemerintahan,” katanya.
Selain itu, DR. AY. Gea menilai bahwa kondisi pengelolaan SDA di Kepulauan Nias hingga saat ini belum menunjukkan kemampuan profesional dan akuntabel di tingkat kabupaten dan kota. Hal tersebut dinilainya belum cukup kuat untuk menjadi dasar pembentukan provinsi baru.
Secara konstitusional, ia mengakui bahwa pemekaran daerah memang dimungkinkan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbagai regulasi turunannya, mulai dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian diganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, hingga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun, menurutnya, ruang hukum tersebut tidak boleh digunakan tanpa pertimbangan filosofis, sosiologis, dan kesejahteraan rakyat.
Ia mengingatkan bahwa masyarakat Kepulauan Nias patut bersyukur karena wilayah yang sebelumnya hanya satu kabupaten kini telah dimekarkan menjadi empat kabupaten dan satu kota. “Seharusnya para bupati dan wali kota fokus mewujudkan visi dan misi untuk kesejahteraan rakyat melalui penerapan nilai filosofi dan prinsip otonomi daerah secara sungguh-sungguh,” tandasnya.
Di akhir pernyataannya, DR. AY. Gea secara terbuka meminta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI untuk menolak rencana pemekaran Provinsi Kepulauan Nias. “Pemekaran ini patut diduga sarat dengan kepentingan segelintir elit dan tidak sepenuhnya berorientasi pada kesejahteraan rakyat Kepulauan Nias,” pungkasnya.

(Dodi Rikardo)

Tonton berita dan informasi terkini hanya di GeberNews TV YouTube

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini