Hajar Terus, Jangan Kasih Kendor. Kesabaran Warga di Ujung Batas, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Medan Deli Desak Polisi Grebek Perjudian di Tanjung Mulia Hilir

0
254

Medan | GeberNews.com – Hajar Terus, Jangan Kasih Kendor menjadi suara perlawanan moral yang menguat dari tokoh agama dan tokoh masyarakat Kecamatan Medan Deli. Mereka secara terbuka mendesak Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan bersama Polsek Medan Labuhan agar segera bertindak tegas dan nyata dengan menggrebek lokasi perjudian yang diduga beroperasi bebas dan terang-terangan di rumah toko nomor 35G, Lingkungan II, Jalan K.L. Yos Sudarso Km 7,3, simpang Jalan Aluminium Raya, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.

Keberadaan lokasi perjudian tersebut dinilai telah mencederai rasa keadilan masyarakat. Ruko yang berada di kawasan padat aktivitas warga itu disebut sudah terlalu lama dibiarkan beroperasi. Berdasarkan amatan wartawan, di dalam ruko bernomor 35G tampak tersedia berbagai peralatan perjudian ketangkasan yang diduga aktif digunakan, tanpa rasa takut terhadap penegakan hukum, sehingga memunculkan kesan kebal hukum di mata publik.

Kondisi ini memantik kemarahan sekaligus keprihatinan mendalam dari tokoh agama setempat. Mereka menilai praktik perjudian yang berlangsung di ruang publik bukan hanya pelanggaran hukum semata, melainkan bentuk pembiaran yang berpotensi merusak tatanan sosial, menghancurkan perekonomian rumah tangga, serta memicu meningkatnya kekerasan dalam rumah tangga dan tindak kriminal lainnya.

“Perjudian ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi penyakit sosial yang merusak sendi kehidupan masyarakat. Dalam Islam, menegakkan kebaikan dan mencegah kemaksiatan adalah kewajiban bersama.

Jika aparat penegak hukum lambat atau terkesan abai, maka tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan para ibu di Kelurahan Tanjung Mulia harus bersatu menyuarakan penutupan lokasi ini,” tegas salah satu tokoh agama Medan Deli yang enggan disebutkan identitasnya.

Desakan keras dari masyarakat ini sekaligus menjadi ujian serius bagi komitmen kepolisian dalam memberantas praktik perjudian.

Pasalnya, lokasi yang dipersoalkan berada di jalur utama dan mudah diakses publik, sehingga sulit diterima akal sehat masyarakat jika aktivitas tersebut diklaim tidak terpantau oleh aparat penegak hukum.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian tersebut. Namun demikian, pernyataan itu kini dinanti realisasinya oleh warga yang menginginkan tindakan konkret di lapangan, bukan sekadar janji normatif.

Terpisah, Aktivis Hukum Universitas Battuta, Bayu Pratama, menegaskan bahwa negara telah memperjelas sikap tegas terhadap segala bentuk praktik perjudian melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 2026.

Ia menjelaskan, Pasal 481 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda hingga Rp100 juta bagi penyelenggara atau pihak yang menyediakan fasilitas perjudian.

Sementara itu, Pasal 482 KUHP mengancam pemain atau peserta perjudian dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda hingga Rp10 juta.
“Dengan ancaman pidana yang berat dan tegas tersebut, tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk ragu bertindak.

Penegakan hukum yang konsisten dan berkeadilan menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik,” pungkasnya.

Tim

Tonton berita dan informasi terkini hanya di GeberNews TV YouTube

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini