SP3 Terbit Gelar Perkara, Tanpa Melibatkan Terlapor, Ketum DPP TKN Kompas Nusantara Nilai Penyidik Harda Polresta Medan Cederai Keadilan

0
395

Medan | GeberNews.com – SP3 terbit usai gelar perkara tanpa melibatkan terlapor dan pelapor. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (Ketum DPP) TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, menilai penyidik Unit Harta Benda (Harda) Polresta Medan telah mencederai rasa keadilan. Persoalan ini mencuat ke ruang publik setelah terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Unit Harda Polresta Medan yang dilakukan tanpa pemberitahuan dan tanpa pelibatan pelapor dalam proses gelar perkara.

Keputusan tersebut menuai kecaman keras dari Ketum DPP TKN Kompas Nusantara sekaligus Ketum Pagar UNRI Prabowo–Gibran untuk Negara Republik Indonesia, Adi Warman Lubis. Adi Warman Lubis menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja penyidik Unit Harda Polresta Medan yang dinilainya tidak profesional serta bertentangan dengan prinsip penegakan hukum yang adil dan transparan. Ia menilai SP3 yang dikeluarkan secara sepihak tersebut telah mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya bagi pelapor yang telah menunggu kejelasan hukum selama bertahun-tahun.

Menurut Adi Warman Lubis, laporan yang telah lama berjalan tanpa kepastian hukum tiba-tiba dihentikan melalui SP3 tanpa adanya pemberitahuan gelar perkara dan tanpa melibatkan pelapor sama sekali. Padahal, gelar perkara merupakan bagian penting dalam proses penyidikan guna memastikan objektivitas dan transparansi penanganan perkara.

“Kami sangat kecewa. Laporan sudah lama tanpa kejelasan, tapi tiba-tiba keluar SP3. Yang lebih parah, saat gelar perkara, pelapor tidak pernah diberitahu, apalagi dilibatkan. Ini jelas tidak benar dalam proses penyidikan,” tegas Adi Warman Lubis saat diwawancarai di Kantor Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) TKN Kompas Nusantara, Jalan Prof. H.M. Yamin, S.H. No. 202, Medan, pada Kamis sore, 15 Januari 2026.

Ia menegaskan, seharusnya penyidik Unit Harda Polresta Medan menyampaikan informasi secara terbuka dan melibatkan pelapor dalam proses gelar perkara, bukan justru melakukan gelar perkara secara tertutup lalu secara tiba-tiba menerbitkan SP3. “Ini bukan persoalan sepele. Gelar perkara dilakukan tanpa pemberitahuan, lalu tahu-tahu keluar SP3. Ini menunjukkan penyidik tidak menjalankan prosedur sebagaimana mestinya,” lanjutnya.

Adi Warman Lubis juga menyoroti kejanggalan waktu penerbitan dan pengiriman surat SP3 tersebut. Ia menyebutkan, surat SP3 bertanggal 31 Desember, namun baru dikirim dan diterima pelapor pada 15 Januari 2026.ni sangat aneh. Jarak Polresta Medan dengan kantor kami tidak sampai satu kilometer. Tapi surat tertanggal 31 Desember baru diterima 15 Januari. Ada apa sebenarnya,” ujar Adi Warman Lubis.


Lebih lanjut, Adi Warman Lubis memaparkan kronologi awal perkara yang telah berlangsung sekitar dua tahun. Kasus bermula dari transaksi jual beli barter antara pelapor dan terlapor berupa sebidang tanah seluas kurang lebih 9.550 meter persegi di wilayah Pantai Labu.

Tanah tersebut disepakati ditukar dengan uang tunai sebesar Rp50 juta, satu unit mobil Suzuki Escudo tahun 1995, serta 10.000 potong pakaian layak pakai. Namun dalam realisasinya, terlapor hanya menyerahkan sekitar 6.000 potong pakaian.


Setelah dilakukan pengecekan, pakaian yang diserahkan ternyata tidak sesuai dengan kesepakatan karena banyak yang sudah lapuk dan koyak. Karena tidak sesuai perjanjian, seluruh pakaian tersebut kemudian dikembalikan kepada terlapor dengan janji akan diganti sesuai kesepakatan awal.

Namun janji tersebut tidak pernah ditepati. Hari berganti minggu, minggu berganti bulan, pakaian pengganti yang dijanjikan tidak kunjung diserahkan. Pelapor pun melayangkan somasi melalui penasihat hukum, namun tidak mendapat tanggapan.

Akhirnya, pelapor membuat laporan ke Polrestabes Medan. Namun laporan tersebut kemudian dihentikan melalui SP3 oleh Unit Visum dan Identifikasi (Vidum) dengan alasan tidak cukup bukti.
Pada April 2025, pelapor kembali membuat laporan terkait barang yang tidak diganti tersebut dan perkara kemudian ditangani oleh Unit Harda Polresta Medan. Namun kembali, penyelesaian perkara berujung pada penerbitan SP3 yang dilakukan secara tiba-tiba, tertanggal 31 Desember 2025 dan baru diterima pelapor pada 15 Januari 2026.

“Di mana letak keadilannya. Dari perjanjian 10.000 potong pakaian, baru diberikan 6.000 potong dan itu pun sudah dikembalikan seluruhnya karena tidak sesuai kesepakatan. Sampai hari ini, satu potong pun tidak pernah diganti oleh terlapor. Tapi tiba-tiba dibilang bukan tindak pidana,” tegas Adi Warman Lubis.

Ia menilai alasan penghentian perkara tersebut sangat janggal dan tidak masuk akal. Menurutnya, unsur wanprestasi dan dugaan penipuan sangat jelas, namun justru diabaikan oleh penyidik.

“Janji tidak ditepati, barang tidak diganti, tapi dibilang bukan tindak pidana. Saat gelar perkara, pelapor tidak pernah diberitahu apalagi dilibatkan. Ini jelas melanggar prinsip keadilan,” katanya.

Atas kejadian tersebut, Adi Warman Lubis menyatakan pihaknya akan melaporkan penyidik Unit Harda Polresta Medan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara karena diduga tidak menjalankan tugas sesuai prosedur dan standar operasional prosedur (SOP).
Ia juga menegaskan, apabila laporan ke Propam Polda Sumatera Utara tidak mendapat tanggapan serius, pihaknya siap menggelar aksi unjuk rasa di Polresta Medan dan Polda Sumatera Utara.

“Kami siap turun aksi. Kami sudah banyak menerima laporan masyarakat terkait penanganan perkara yang mandek dan jalan di tempat, baik di Polresta Medan maupun di polsek-polsek,” ujarnya.

Menurutnya, praktik penegakan hukum yang tebang pilih masih kuat dirasakan masyarakat. Laporan masyarakat kecil kerap diabaikan, sementara laporan dari pihak yang memiliki kekuatan dan relasi justru dapat diproses dengan sangat cepat.

“Kalau yang melapor orang kecil, laporan jalan di tempat. Tapi kalau orang kuat dan punya kolega, prosesnya bisa secepat kilat. Ini jelas tidak sesuai SOP,” tegasnya.

Adi Warman Lubis mengingatkan bahwa hukum tidak boleh diibaratkan seperti pisau yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Ia menegaskan, penegakan hukum harus bersifat netral, profesional, dan tanpa pandang bulu.

Ia pun meminta secara tegas kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) dan Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Medan untuk membuka kembali laporan tersebut secara transparan serta memberikan sanksi tegas kepada penyidik Unit Harda yang menangani perkara ini.

“Kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian harus dijaga. Kepolisian harus bekerja sesuai prosedur, SOP, dan motto Polri, yakni melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat secara menyeluruh, bukan hanya kepada kelompok tertentu,” pungkas Adi Warman Lubis.

(Kardo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini