

GeberNews.com | Medan — Pembangunan rumah kos tiga lantai dengan sekitar 35 kamar di Jalan Tombak, Kecamatan Medan Tembung, Kelurahan Sidorejo Hilir, menuai sorotan tajam. Proyek tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi dan tetap berjalan meski sempat mendapat teguran dari pemerintah setempat.
Berdasarkan pantauan di lapangan, pembangunan bangunan terus berlangsung meski legalitas izin dan kelayakan teknis konstruksi dipertanyakan oleh masyarakat sekitar.
Selain persoalan izin, kondisi pondasi bangunan juga memicu kekhawatiran. Sejumlah warga menilai struktur awal yang dikerjakan tidak meyakinkan untuk menopang bangunan setinggi tiga lantai.
“Kami bukan melarang orang mencari rezeki, tetapi kalau bangunan sebesar ini tanpa izin dan pondasinya meragukan, tentu kami khawatir. Ini menyangkut keselamatan banyak orang,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga juga mengungkapkan bahwa pembangunan tersebut sebelumnya sempat dihentikan setelah mendapat teguran dari pihak kelurahan. Namun, aktivitas pembangunan kembali berjalan tanpa kejelasan status perizinan.
Sorotan semakin menguat ketika sejumlah wartawan mencoba mengonfirmasi langsung kepada pemilik bangunan. Alih-alih memberikan penjelasan, pemilik disebut menunjukkan sikap tidak kooperatif dan terkesan meremehkan pertanyaan yang diajukan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemilik bangunan diduga merupakan seorang oknum yang merasa memahami hukum dan disebut-sebut memiliki “beking”, sehingga terkesan tidak khawatir terhadap aturan yang berlaku.
Sikap serupa juga diduga ditunjukkan kepada aparat kelurahan yang sempat mempertanyakan izin pembangunan. Hingga kini, di lokasi proyek tidak terlihat adanya plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diwajibkan dalam aturan.
Upaya konfirmasi lanjutan dari wartawan terkait aspek perizinan dan keselamatan konstruksi juga belum mendapat respons yang jelas dari pihak pemilik.
Padahal, sesuai ketentuan perundang-undangan, setiap pembangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum kegiatan dimulai.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap bangunan harus memenuhi persyaratan administratif dan standar teknis guna menjamin keselamatan penghuni serta masyarakat sekitar.
Jika terbukti melanggar, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif, menghentikan pembangunan, hingga melakukan pembongkaran bangunan.
Sorotan Publik:
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat luas. Jika pembangunan sebesar itu dapat berjalan tanpa kejelasan izin, publik menilai hal tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan.
“Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi contoh buruk. Seolah-olah aturan bisa dilanggar oleh pihak tertentu yang merasa punya kekuatan,” ujar warga lainnya.
Masyarakat pun mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan secara adil dan tanpa tebang pilih.
Dalam negara hukum, tidak ada satu pun pihak yang kebal terhadap aturan.
Dugaan adanya sikap arogan dan perlindungan dari pihak tertentu justru dinilai dapat merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik bangunan maupun instansi terkait. Masyarakat kini menunggu langkah tegas pemerintah untuk turun langsung melakukan pemeriksaan.
Kasus ini bukan sekadar soal pembangunan rumah kos, tetapi menjadi ujian nyata bagi ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan dan menjaga wibawa hukum.
(Tim/Redaksi)








