Kinerja Polres Belawan Dipertanyakan, PW HIMMAH Sumut Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi

0
47

GeberNews.com | Medan — Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Sumatera Utara (PW HIMMAH Sumut) menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., beserta jajaran atas komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun, mereka juga menyoroti dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Belawan yang dinilai belum ditangani secara optimal, Selasa (14/4/2026).

PW HIMMAH Sumut menilai langkah Polda Sumut dalam memberantas praktik ilegal, khususnya penyalahgunaan dan distribusi BBM bersubsidi, merupakan bentuk keberpihakan kepada masyarakat kecil serta wujud penegakan hukum yang berkeadilan.

Upaya tersebut dinilai tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga menunjukkan keseriusan institusi kepolisian dalam menegakkan aturan dan melindungi hak masyarakat.

Namun demikian, HIMMAH Sumut mengecam maraknya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Belawan yang hingga kini dinilai belum mendapatkan penindakan serius dari aparat penegak hukum.

Wakil Ketua I PW HIMMAH Sumut, Mahdayan Tanjung, menyatakan kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya pembiaran terhadap praktik ilegal yang merugikan masyarakat.

“Ini bukan lagi sekadar kelalaian, tetapi patut diduga adanya pembiaran. Jika dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum akan semakin menurun,” tegas Mahdayan.

Ia menegaskan bahwa BBM subsidi merupakan hak masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk disalahgunakan oleh oknum demi keuntungan pribadi.

PW HIMMAH Sumut juga menyatakan komitmennya dalam mengawal penegakan hukum di Sumatera Utara, sejalan dengan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menekankan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Berdasarkan hasil kajian serta data yang dihimpun, dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah hukum Polres Belawan. Salah satu titik yang disorot adalah gudang distribusi di kawasan Hamparan Perak yang diduga menyuplai BBM ke wilayah Gabion Belawan, tepatnya di Gudang Bencuan.

Disebutkan, gudang tersebut sebelumnya pernah ditindak, namun aktivitas diduga masih terus berlangsung. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terhadap kinerja aparat penegak hukum setempat.

PW HIMMAH Sumut menduga praktik distribusi dan penggunaan BBM solar ilegal di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan berlangsung secara terstruktur, masif, dan berkelanjutan.

Informasi yang diperoleh menyebutkan Gudang Ikan Bencuan diduga menjadi lokasi penerimaan dan penggunaan BBM solar ilegal dalam jumlah besar untuk kebutuhan kapal-kapal ikan.

Selain itu, berdasarkan keterangan salah seorang nelayan, distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan kecil diduga dialihkan kepada pihak tertentu.
HIMMAH Sumut juga menilai lemahnya pengawasan distribusi BBM subsidi membuka peluang terjadinya praktik penimbunan dan penyalahgunaan yang semakin meluas.

Mereka menduga pengawasan distribusi oleh pihak terkait, termasuk Pertamina Regional Sumut, belum berjalan maksimal, serta belum adanya efek jera yang signifikan terhadap para pelaku.
Secara hukum, praktik penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 junto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Pernyataan Sikap:
Dalam pernyataannya, PW HIMMAH Sumut mendesak:
Kapolda Sumatera Utara segera menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi tanpa tebang pilih di wilayah hukum Polres Belawan.

Peningkatan pengawasan distribusi BBM subsidi secara menyeluruh oleh aparat terkait.

Penelusuran dan pengungkapan jaringan penyalahgunaan hingga ke akar.

Transparansi kepada publik terkait langkah penanganan yang dilakukan.

PW HIMMAH Sumut menegaskan akan terus mengawal persoalan ini. Jika tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat, mereka membuka kemungkinan menggelar aksi damai sebagai bentuk tekanan moral.

“Ini menyangkut hak rakyat. Kami tidak akan diam,” tutup Mahdayan.

PW HIMMAH Sumut berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan transparan dalam menangani dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, guna menjaga kepercayaan publik serta memastikan hak masyarakat kecil tetap terlindungi.

(Abd. Halim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini