Calon Kepling Harjosari II Dituding Gunakan Data Warga Meninggal Sebagai Dukungan, Keluarga Layangkan Keberatan Resmi

0
115

Medan | GeberNews.com — Calon Kepala Lingkungan I Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas atas nama Fahmi Pohan diduga melakukan pemalsuan dukungan dengan menggunakan data warga yang telah meninggal dunia. Dugaan tersebut mencuat setelah pihak keluarga almarhumah menemukan nama, foto, dan tanda tangan orang tuanya tercantum dalam formulir dukungan, padahal yang bersangkutan telah wafat pada tahun 2023.

Informasi yang diterima pada Senin, 9 Februari 2026 menyebutkan, status meninggal dunia tersebut dibuktikan dengan surat kematian yang sebelumnya telah diterbitkan oleh Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas, serta diperkuat keterangan dari anak kandung almarhumah. Keluarga mengaku terkejut saat mengetahui identitas orang tuanya masih tercantum sebagai pemberi dukungan dalam berkas administrasi pencalonan kepala lingkungan.

Atas temuan itu, pihak keluarga almarhumah secara resmi melayangkan surat keberatan. Mereka meminta agar dukungan yang mencantumkan identitas orang yang telah meninggal tersebut dibatalkan. Selain itu, keluarga juga menuntut adanya permintaan maaf terbuka serta klarifikasi dari pihak terkait mengenai penggunaan data orang tua mereka.

Dalam dokumen yang dipersoalkan, keluarga menyebut terdapat tiga unsur yang diduga sebagai rekayasa yang disengaja, yakni penggunaan nama almarhumah Fauziah Rauf, penggunaan foto yang bersangkutan, serta tanda tangan yang diduga bukan milik identitas yang tercantum. Keluarga menilai ketiga unsur tersebut tidak mungkin terjadi tanpa adanya tindakan aktif dari pihak tertentu.

Perwakilan keluarga menyatakan apabila tidak ada itikad baik untuk memberikan klarifikasi dan membuat pernyataan resmi terkait dugaan pemalsuan dokumen tersebut, maka mereka siap menempuh jalur hukum. Keluarga menegaskan tidak akan mundur selama merasa berada di pihak yang benar menurut hukum.

Secara aturan hukum, penggunaan identitas orang lain, baik yang masih hidup maupun telah meninggal dunia, untuk kepentingan administrasi atau dukungan pencalonan, dapat masuk dalam kategori pelanggaran pidana. Ketentuan ini antara lain berkaitan dengan pasal pemalsuan surat dan data kependudukan dalam KUHP serta Undang-Undang Administrasi Kependudukan, yang memuat ancaman pidana penjara dan denda bagi pelaku pemalsuan data.

Proses pemilihan Kepala Lingkungan sebagai bagian dari struktur pemerintahan tingkat bawah seharusnya menjunjung tinggi prinsip kejujuran, transparansi, dan keabsahan administrasi. Setiap dugaan pelanggaran dalam tahapan tersebut dapat dilaporkan kepada aparat berwenang untuk diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, pihak calon Kepala Lingkungan I yang disebut dalam keberatan keluarga belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjaga keberimbangan informasi.

Tim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini