Brutal di Graha Jermal! Video Viral OTK & Anak 6 Tahun dibantah, Korban disekap, disiram Air Kencing

0
73

Medan | GeberNews.com – Video viral yang menyebut adanya penyerangan orang tidak dikenal (OTK) dan korban anak kecil berusia 6 tahun di Komplek Graha Jermal, Jalan Jermal VII, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, dibantah keras oleh korban penganiayaan, Abdul Rauf dan Rahmadi. Klarifikasi itu disampaikan langsung kepada awak media di Stasiun Kopi, Jalan Tanah Merah Medan, Jumat (28/02/2026).

Keduanya menegaskan, narasi dalam video yang beredar luas di media sosial diduga direkayasa dan tidak sesuai dengan fakta yang mereka alami. Tidak ada penyerangan OTK maupun keterlibatan anak kecil seperti yang dituduhkan. Sebaliknya, mereka justru mengaku menjadi korban penganiayaan brutal yang diduga dilakukan oknum Kepala Lingkungan 9, Acil Lubis, Agus, dan pihak keamanan komplek.

Peristiwa bermula saat Rahmadi diminta mengantar Abdul Rauf mencari umpan pancing berupa cacing di sekitar lokasi. Namun setibanya di sana, lokasi yang biasa digunakan sudah tidak ditemukan. Saat hendak pulang, keduanya dihentikan di pos keamanan. Tanpa penjelasan, Abdul Rauf mengaku langsung dipukul di bagian mata oleh Acil Lubis. Rahmadi pun mengaku turut dipukul oleh pihak keamanan dan orang yang sama.

Situasi memanas ketika Kepala Lingkungan 9 datang ke lokasi. Alih-alih meredam keadaan, ia justru diduga ikut melakukan kekerasan dengan menendang bagian belakang kepala Rahmadi menggunakan dengkul. Tidak berhenti di situ, keduanya kemudian disekap di lorong perumahan.
Abdul Rauf mengaku kedua tangannya diborgol, disiram air kencing, dipaksa memakan kotoran manusia, hingga diseret seperti hewan. Bahkan, ia menyebut kepalanya ditusuk menggunakan benda tajam hingga mengeluarkan darah. Tindakan tersebut disebut berlangsung di hadapan sejumlah orang.

Saksi mata, Edi Purnama, yang kebetulan melintas, mengaku telah berupaya melarang aksi kekerasan tersebut. Namun peringatannya diabaikan. Karena tak mampu menghentikan, ia akhirnya menghubungi keluarga korban untuk meminta bantuan.

Ironisnya, saat keluarga dan rekan korban datang untuk menjemput dengan niat baik tanpa perlawanan, mereka justru disambut lemparan batu dari dalam komplek yang diduga dikomandoi oleh oknum Kepling dan pihak keamanan. Meski jumlah lebih sedikit, pihak keluarga memilih menahan diri dan tidak melakukan pembalasan.

Atas kejadian ini, Abdul Rauf telah membuat laporan ke Polsek Medan Area dengan nomor: B / 101 / II / 2026/SPKT/Polsek Medan Area/Polrestabes/Polda Sumatera Utara. Sementara Rahmadi melapor ke Polda Sumut dengan nomor: STPL / B / 267 / II / 2026 / SPKT / Polda Sumatera Utara, atas dugaan pelanggaran Pasal 466 dan 262 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama.

Kuasa hukum korban, Henry R H Pakpahan dan Yudi Efraim Karo Karo, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini agar tidak berkembang menjadi isu yang menyesatkan di tengah masyarakat. Mereka juga mempertanyakan logika narasi video viral yang menyebut adanya anak kecil 6 tahun berada di lokasi tanpa pendampingan orang tua.

Korban dan keluarga meminta Kapolsek Medan Area AKP Ainul Yakin, S.I.K., M.H serta Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H segera mengambil langkah tegas terhadap para terduga pelaku, termasuk oknum Kepling Lingkungan 9, Acil Lubis, Agus, dan pihak keamanan Komplek Graha Jermal.

Mereka berharap kepolisian menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan, serta membongkar fakta sebenarnya di balik peristiwa yang telah memicu kegaduhan publik tersebut.

Tim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini