

GeberNews.com | Gunungsitoli — Penanganan kasus saling lapor dugaan penganiayaan di Kabupaten Nias, Sumatera Utara, menuai sorotan publik. Perbedaan signifikan dalam proses hukum terhadap dua pihak yang terlibat memunculkan pertanyaan terkait konsistensi dan objektivitas aparat penegak hukum.

Peristiwa tersebut bermula pada 21 Oktober 2025 sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Lintas Desa Fodo, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli. Saat itu terjadi perkelahian antara Syukur Baginoto Harefa dan Elysman Lalasaro Harefa.

Kedua pihak kemudian saling melaporkan ke Polres Nias dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP maupun ketentuan dalam KUHP terbaru.

Laporan yang diajukan Syukur Baginoto Harefa tercatat dengan nomor LP/B/643/X/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara. Namun, pada 12 Februari 2026, penyelidikan atas laporan tersebut dihentikan oleh pihak kepolisian dengan alasan belum ditemukan adanya peristiwa pidana.

Sebaliknya, laporan yang diajukan Elysman Lalasaro Harefa justru berlanjut hingga tahap penyidikan. Bahkan, Syukur Baginoto Harefa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Perbedaan penanganan ini memicu kritik dan kecurigaan publik terhadap profesionalitas serta independensi aparat penegak hukum. Sejumlah kalangan menilai adanya potensi standar ganda dalam penerapan hukum.
Kuasa hukum Syukur Baginoto Harefa, Ridzwan, S.H., M.H., mempertanyakan dasar penghentian laporan kliennya yang dinilai tidak selaras dengan perkembangan perkara sebaliknya.
“Kami menuntut kejelasan dan keadilan. Bagaimana mungkin dua laporan dari peristiwa yang sama diperlakukan berbeda secara drastis,” ujarnya.
Ia menegaskan, jika satu laporan dinyatakan tidak memiliki unsur pidana, maka semestinya laporan lain dengan objek peristiwa yang sama juga mendapatkan perlakuan serupa.
“Jika alasan penghentian adalah tidak ditemukan unsur pidana, maka logikanya laporan sebaliknya juga demikian. Namun faktanya, klien kami justru ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
Pihak kuasa hukum juga meminta perhatian dari pimpinan Polri agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara tersebut.
“Kami berharap Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara turun tangan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, objektif, dan sesuai aturan,” tegasnya.
Selain itu, mereka juga mendorong Komisi III DPR RI untuk melakukan pengawasan terhadap kasus ini guna menjamin prinsip keadilan dan kepastian hukum tetap terjaga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Nias terkait perbedaan penanganan kedua laporan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian luas di tengah masyarakat dan media sosial. Publik berharap aparat penegak hukum dapat menjaga profesionalitas, transparansi, dan keadilan, agar kepercayaan terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.
(Tim)








