Nama Guntur Sahputra Kembali Dicatut dalam Konflik Berdarah Jermal, Kuasa Hukum: Ini Fitnah Keji dan Upaya Kriminalisasi

0
10

Deli Serdang | GeberNews.com – Nama Guntur Sahputra kembali menjadi sasaran tuduhan dalam peristiwa yang terjadi di kawasan Jermal, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Menanggapi kabar yang beredar di sejumlah media daring dan media sosial, kuasa hukum Guntur Sahputra membantah keras adanya keterlibatan kliennya dalam kasus penganiayaan yang menimpa Rahmadsyah alias Mamat.

Pernyataan bantahan tersebut disampaikan pada Minggu, 31 Mei 2026. Kuasa hukum menegaskan bahwa informasi yang mengaitkan nama Guntur Sahputra dengan insiden tersebut tidak memiliki dasar fakta maupun bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bahkan, mereka menilai tuduhan tersebut sebagai bentuk fitnah dan upaya sistematis untuk merusak nama baik kliennya.

“Kami menegaskan secara tegas bahwa Guntur Sahputra tidak mengetahui, tidak terlibat, tidak berada di lokasi kejadian, serta tidak pernah memberikan perintah kepada siapa pun terkait tindakan penganiayaan sebagaimana yang dituduhkan. Tidak ada hubungan apa pun antara klien kami dengan peristiwa tersebut,” tegas kuasa hukum dalam keterangannya.

Menurutnya, pencatutan nama Guntur Sahputra bukan kali pertama terjadi. Dalam beberapa peristiwa yang muncul di wilayah tersebut, nama kliennya disebut-sebut tanpa didukung bukti yang jelas. Karena itu, pihaknya menilai ada pihak tertentu yang sengaja menggiring opini publik untuk membangun persepsi negatif terhadap Guntur Sahputra.

Kuasa hukum juga membantah informasi yang menyebut korban telah meninggal dunia. Berdasarkan informasi yang mereka peroleh, Rahmadsyah alias Mamat masih menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Medan akibat luka yang dialaminya.

“Kami melihat ada upaya yang terus-menerus dilakukan untuk menyeret nama klien kami dalam setiap persoalan yang terjadi. Jika dibiarkan, hal ini bukan hanya merusak reputasi seseorang, tetapi juga dapat menyesatkan opini publik dan mengganggu proses penegakan hukum yang objektif,” lanjutnya.

Pihak kuasa hukum turut mengingatkan seluruh insan pers agar menjalankan prinsip jurnalistik secara profesional dengan melakukan verifikasi dan konfirmasi sebelum mempublikasikan informasi. Mereka menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 guna menghindari penyebaran informasi yang belum teruji kebenarannya.

“Kami mengajak seluruh media untuk menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan berdasarkan fakta. Jangan sampai pemberitaan dibangun dari asumsi, opini sepihak, atau informasi yang belum terkonfirmasi, karena hal tersebut berpotensi merugikan banyak pihak,” ujarnya.

Sebelumnya, peristiwa berdarah yang menghebohkan warga Jermal terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Insiden tersebut diduga dipicu sengketa lahan yang berujung pada aksi penganiayaan terhadap Rahmadsyah alias Mamat.

Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka serius dan harus mendapatkan perawatan medis. Hingga kini, aparat penegak hukum masih melakukan penyelidikan serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

(Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini