Bila Satgas PKH Garuda Tak Bertindak, Warga 6 desa Bakal Surati Presiden Prabowo

0
34

GeberNews.com | Padang Lawar — Masyarakat adat Luat Unterudang bersama warga dari enam desa menyuarakan kekecewaan terhadap aktivitas PT Barapala yang dinilai masih melakukan pemanenan sawit secara ilegal di lahan berstatus quo.

Padahal, lahan tersebut sebelumnya telah ditertibkan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda dan direncanakan untuk dialihkan pengelolaannya.

Namun hingga kini, aktivitas di lapangan disebut masih terus berlangsung, termasuk penggunaan alat berat untuk membuat parit gajah.

“Kami sangat menyayangkan sikap PT Barapala yang tidak mengindahkan keputusan negara melalui Satgas PKH. Mereka tetap melakukan pemanenan di areal yang sudah berstatus quo,” ujar salah seorang warga Tandihat, Soleh Nasution, kepada wartawan, Senin (20/4/2026).

Diketahui, Satgas PKH Garuda telah melakukan penertiban terhadap lahan PT Barapala seluas lebih dari 25 ribu hektare pada 17 Juni 2025. Di lokasi tersebut juga telah dipasang plang yang menegaskan bahwa lahan berada dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia dan melarang segala bentuk aktivitas tanpa izin resmi.

Namun di lapangan, warga menilai keputusan tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Aktivitas panen dan produksi sawit masih berlangsung, bahkan disebut-sebut menggunakan alat berat.

Situasi ini memicu keresahan di tengah masyarakat. Warga pun mendesak Satgas PKH Garuda untuk segera mengambil tindakan tegas guna menghentikan aktivitas yang dianggap melanggar ketentuan tersebut.

Lebih lanjut, warga menyatakan tidak akan tinggal diam jika kondisi ini terus berlanjut. Mereka bahkan berencana mengadukan langsung persoalan ini kepada Presiden Prabowo melalui surat resmi.

“Masyarakat enam desa akan membuat pengaduan ke Presiden. Selama ini pola PIR yang dijanjikan perusahaan tidak pernah terealisasi,” tegasnya.

Selain itu, warga juga mengungkapkan rencana ke depan apabila lahan tersebut dikembalikan kepada masyarakat. Mereka berkeinginan mengelola lahan melalui skema koperasi merah putih yang melibatkan enam desa.

Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut kepatuhan terhadap keputusan negara, tetapi juga menyentuh kepentingan masyarakat lokal yang selama ini menunggu kepastian atas hak dan pengelolaan lahan mereka.

(Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini